Birokrasi

Aset Daerah Kaltim Senilai Rp907 Miliar dari Kabupaten/Kota Belum Dilimpahkan Provinsi

Loading

Aset Daerah Kaltim Senilai Rp907 Miliar dari Kabupaten/Kota Belum Dilimpahkan Provinsi
Aset Daerah Kaltim Senilai Rp907 Miliar dari Kabupaten/Kota Belum Dilimpahkan Provinsi. (Ilustrasi)

Aset daerah Kaltim senilai Rp907 miliar dari kabupaten/kota belum dilimpahkan provinsi. Kebanyakan aset daerah Kaltim yang bermasalah itu, berkenaan dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dilimpahkan ke provinisi, salah satunya di bidang pendidikan, yakni pengelolaan SMA/SMK.

Akurasi.id, Samarinda – Mandeknya penyerahan beberapa aset kabupaten kota di Kaltim menyebabkan sejumlah persoalan. Diantaranya, pembatalan kucuran anggaran yang bersumber dari APBN untuk perbaikan dan pengembangan beberapa sekolah SMA/SMK/sederajat di Kaltim.

Seperti yang terjadi pada SMK 7 dan SMK 13 di Samarinda yang tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pihak sekolah dan orang tua siswa mengeluhkan, ini dampak dari ketidakjelasan status lahan yang dibuktikan melalui dokumen.

Dalam hal ini, setidaknya ada 3 kabupaten/kota di Kaltim yang belum klir masalah penyerahan aset sekolah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kota Samarinda, dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Jasa SMK3 dan ISO

Berdasarkan data yang dimiliki DPRD Kaltim, Kota Samarinda menjadi daerah yang paling banyak belum sepenuhnya menyerahkan aset dimaksud. Nilainya bahkan mencapai Rp600 miliar. Kemudian, Kukar dengan nilai Rp300 miliar, dan Mahulu sekitar Rp7 miliar.

Tak ingin membiarkan masalah aset senilai miliaran ini berlarut-larut, Komisi IV DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, serta seluruh OPD terkait belum lama ini.

Perihal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan, ditemukan beberapa masalah di lapangan terkait masalah aset ini. Diantaranya, pihak kabupaten/kota belum sepenuhnya menyerahkan aset secara administrasi. “Jadi beberapa temuan yang kami dapatkan di lapangan, seluruh aset kabupaten/kota sudah diserahkan ke BPKAD Kaltim, tetapi tidak sepenuhnya sudah teradministrasi,” terangnya.

Dikatakannya, permasalahan yang banyak ditemukan ialah aset bangunan. Secara data, aset ini telah sepenuhnya diserahkan ke pihak provinsi, namun tidak disertai penyerahan aset lahan. Hal ini dapat terjadi dikarenakan aset lahan belum tersertifikasi atau memiliki sertifikat lahan. Untuk itu, pihaknya pun meminta pemprov bekerja secara maksimal menangani hal tersebut.

Baca Juga  Pembatasan Nilai Minimal Pokir Dewan Persulit Serap Aspirasi, Seno Aji: Aturan Itu Sebaiknya Dicabut

“Identifikasi aset yang sudah diserahkan ke provinsi sudah berjalan, tapi tidak secara penuh administrasinya. Misal, ternyata setelah ditelusuri lahannya tidak memiliki dokumen. Memang alur administrasi aset daerah tidak sesederhana yang kita bayangkan,” ujar Saleh.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin AK mengatakan, lahan senilai miliaran tersebut tidak hanya merupakan bangunan sekolah, namun juga aset pemerintahan lainnya di kabupaten/kota yang belum sepenuhnya terverifikasi. “Prioritas pertama adalah tanah yang belum bersertifikat akan kami sertifikat,” ujarnya.

Diakui Sa’duddin, sebenarnya proses administrasi ini telah berjalan sejak 2019 lalu. Namun, tak dapat berjalan sesuai yang direncanakan lantaran keterbatasan mobilitas selama pandemi berlangsung. Selama proses itu, BPKAD telah menyelesaikan 7 sertifikat dari target 170 sertifikat. Sehingga, besar harapan pihaknya kasus Covid-19 terus melandai sehingga verifikasi lahan dapat dituntaskan.

Baca Juga  HUT Bontang ke-21, Ini Harapan Para Wakil Rakyat Kota Taman

“Kalau mobilitas sudah dibolehkan, kami akan datang, terus kami proses. Pertama yang belum diserahkan, akan segera serah terima. Kami proses lebih lanjut, dicatat,” lanjutnya.

BPKAD Kaltim akan terus berkoordinasi dengan 3 daerah tersebut guna mempercepat penyelesaian masalah ini. Karena, sertifikat lahan menjadi kekuatan landasan hak apabila ada proyek kegiatan pembangunan. “Target kami tahun ini 170 sertifikat aset tersebut dapat diterbitkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button