Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau Kunjungi DPK Bontang, Tata Kelola Arsip Dinilai Baik
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau kunjungi DPK Bontang, tata kelola arsip dinilai baik. Menurut beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk Berau, Bontang baik dalam pengelolaan arsipnya. Sehingga itu yang membuat beberapa daerah tersebut berkunjung ke Kota Taman.
Akurasi.id, Bontang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Berau mengadakan kunjungan kerja ke DPK Bontang. Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau manajemen pengelolaan Kearsipan di lingkungan pemerintah Kota Bontang.
Kepala DPK Bontang Retno Febriaryanti menjelaskan, kunjungan pihak DPK Berau lebih ke cara Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Kota Taman dalam melakukan pembinaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pembimbingan langsung ke masyarakat umum.
“Alhamdulillah sudah ada beberapa daerah yang berkunjung untuk melihat pengelolaan arsip. Mereka ingin meniru cara mengolah arsip di Kota Bontang,” ucap Retno saat ditemui Akurasi.id di kantornya, Jalan HM Ardans, Nomor 1, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (14/10/2021).
Dengan adanya kunjungan dari luar daerah, Retno berharap bidang kearsipan di DPK Bontang bisa menjadi semangat baru untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di LKD. Serta lebih semangat memberikan bimbingan untuk OPD-OPD di lingkungan Pemkot Bontang.
“Semangat untuk teman-teman di Bidang Kearsipan DPK Bontang. Semoga kualitas itu bisa dipertahankan dan lebih ditingkatkan lagi,” harapnya.
Lebih lanjut Retno mengungkapkan, menurut beberapa daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk Berau, Bontang baik dalam pengelolaan arsipnya. Sehingga itu yang membuat beberapa daerah tersebut berkunjung ke Kota Taman.
“Salah satunya Bontang sudah memiliki 4 pilar tata kelola arsip yang sudah kami buat,” beber Retno.
Terkait 4 pilar tata kelola arsip, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan DPK Bontang, Hapidah Basri Rase menjabarkan terdiri dari 4 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sudah pihaknya buat sejat 2017 lalu.
Di antaranya yakni Perwali Kota Bontang tentang Pedoman Tata Kearsipan Nomor 17 Tahun 2017, Perwali Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah, Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Perwali Nomor 37 Tahun 2019 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Untuk Peraturan Daerah (Perda) masih dalam tahap pembuatan. Harapannya semoga segera selesai, sehingga tata kelola arsip di lingkungan Pemkot Bontang bisa jauh lebih baik lagi,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya DPK Balikpapan dan DPRD Kutai Kartanegara telah mengunjungi DPK Bontang untuk tujuan yang sama, yakni melihat tata pengelolaan arsip di Kota Taman. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: redaksi