Jokowi Terbitkan PP 94/2021, Atur Ragam Hukuman Disiplin ASN, BKD Kaltim Tunggu Juknis
Jokowi Terbitkan PP 94/2021, Atur Ragam Hukuman Disiplin ASN, BKD Kaltim Tunggu Juknis. Untuk jenis hukuman disiplin ASN sedang, satu diantaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. Sedang saksi berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Akurasi.id, Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru pada 31 Agustus lalu. Regulasi ini mengatur terkait kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan yang termuat dalam PP tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kaltim, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengungkapkan, pihaknya telah menerima terusan dari PP tersebut, namun pelaksanaan menunggu peraturan turunan berupa petunjuk teknis (juknis).
“Kami akan menunggu petunjuk teknis pelaksanaan. Yang ada itukan peraturan secara umum. Secara khusus nanti diterjemahkan dalam drafnya. Kita tunggu saja. Kalau sudah ada akan segera diterapkan,” kata dia kepada Akurasi.id, pada Jumat (17/9/2021).
Ia menjelaskan, apabila ada pelanggaran maka, ketentuan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaksanakan sesuai juknis. Mengingat, peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah dapat berupa terusan yang selaras dengan peraturan sebelumnya atau menghapus ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Apakah dia mengartikan yang sebelumnya, karena sebelumnya sudah ada terkait disiplin atau mau menambahkan lagi dengan UU yang ada. Nanti kami pelajari dulu. Namun, saya baca secara umum sepertinya peraturannya masih selaras dengan UU yang lama terkait disiplin pegawai,” tuturnya.
Yang mana, dalam PP terbaru tersebut mengatur dari hukuman disiplin terhadap ASN yang bolos kerja, terlibat dengan kegiatan partai politik hingga kewajiban pelaporan harta kekayaan. Sementara itu, tingkatan hukuman disiplin yang akan diberikan yaitu hukuman ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman disiplin ringan yang termuat dalam PP tersebut, diantaranya:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; atau
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang yang akan diberikan, diantaranya:
a. Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar, diantaranya:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Memang bisa diberhentikan sementara, istilah yang lama seperti itu. Kalau ada masalah hukum biasanya diberhentikan sementara waktu, itu sudah biasa dilakukan,” terangnya.
“Jadi kalau ada kasus hukum yang sudah masuk kepolisian atau tahapan sidang itu diberhentikan, sementara waktu supaya memberikan kesempatan pada ASN untuk berkonsentrasi menghadapi masalahnya,” sambungnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id