Birokrasi

Pesangon PT Kaltim Equator, DPRD Bontang Janji Kawal Masalah Eks Karyawan

Loading

Pesangon PT Kaltim Equator, DPRD Bontang Janji Kawal Masalah Eks Karyawan
Pesangon PT Kaltim Equator, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris janji akan kawal. (ist)

Pesangon PT Kaltim Equator, DPRD Bontang janji kawal masalah eks karyawan. Sebab kasus ini sudah menahun, yakni sejak 2015 silam, namun tidak ada titik terang meski sudah pernah dibahas.

Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang temui 52 eks karyawan PT Kaltim Equator. Demi mencari penyelesaian atas pesangon yang kunjung diterima oleh karyawan.

Baca juga: Jembatan Rusak dan PJU Padam, Amir Tosina Panggil Pihak Terkait

Bahkan persolan ini bukan sebulan atau satu tahun. Melainkan sejak 2015 silam kasus ini sudah dibahas namun tak kunjung usai.

Jasa SMK3 dan ISO

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, berencana untuk menemui pihak PT Pupuk Kaltim (PKT), yang merupakan induk dari PT Kaltim Equator. Tujuannya mendapatkan kejelasan atas nasib 52 eks karyawan yang masih belum menerima pesangon dan belum jelas kapan akan dibayarkan.

“Selasa pekan depan kami berkunjung ke PKT selaku induk perusahaan. Semoga ada solusi atau arahan dari direkturnya,” jelas Agus Haris, saat dikonfirmasi usai rapat di Ruang Rapat lll Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moh Roem, Bontang Lestari, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga  Sigit Apresiasi Peran Muhammadiyah Tingkatkan Mutu Pendidikan dan SDM di Kaltim

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menanti hasil pertemuan, rencana pun sudah disiapkan. Jika tidak ada kejelasan terkait nasib karyawan, maka DPRD mendorong kasus ini ke pengacara yang sudah disiapkan oleh pihak eks karyawan.

“Bertemu dengan direktur PKT adalah upaya terakhir dari DPRD. Setelah itu kasus ini dilimpahkan ke pengacara eks karyawan,” ujarnya.

Baca Juga  Masyarakat Keluhkan Program Keluarga Harapan, DPRD: Pemkot Bontang Tak Salah

Pertanggungjawaban yang tak kunjung dilaksanakan menjadi penghambat dalam kasus ini. Padahal menurut keterangan Agus Haris, sudah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) perihal kewajiban PT Kaltim Equator untuk membayar pesangon itu.

“Selain itu, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) para pemegang saham PT Kaltim Equator pada 2014 lalu telah menyediakan anggaran Rp 5 miliar untuk menuntaskan pesangon eks karyawan. Namun hingga kini belum terealisasi,” terangnya.

Baca Juga  Berharap Tiada Penambahan Pasien Pasca Ruang Isolasi Covid-19 Diresmikan, Agus Haris: Fungsi DPRD Tetap Mengawasi

Sementara itu, dari perwakilan eks Karyawan PT Kaltim Equator, Sutara, tegas menyatakan akan lakukan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tak jua dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan yang belum memberi hak-hak mereka.

Selain akan lakukan demonstrasi, pihaknya juga akan menggiring kasus ini sampai ke Kejaksaan Negeri Bontang, dengan didampingi pengacara yang telah pihaknya siapkan.

“Kami akan demo mulai dari bundaran monumen PKT hingga kantor PT KNE jika tidak ada kejelasan. Kami juga adukan ke Kejaksaan Negeri Bontang, tentunya didampingi dengan pengacara yang telah ditunjuk,” tegas Sutara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button