Birokrasi

Sektor Perikanan di Bontang Punya Potensi Topang Setoran PAD

Loading

Sektor Perikanan di Bontang Punya Potensi Topang Setoran PAD
Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian.(Rezki Jaya/Akurasi.id)

Sektor perikanan di Bontang punya potensi topang setoran PAD. Hal ini membuat Bapenda Bontang melirik potensi di Tempat Pelelangan Ikan.

Akurasi.id, Bontang – Sektor perikanan di Bontang punya potensi topang setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mulai melirik potensi PAD di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bontang yang terletak di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian. Dia menyebutkan ada potensi besar di TPI tersebut. Hal itu dia temukan setelah menjadi Plt Kepala Dinas DKP3 Bontang.

“Kebetulan saya ditugaskan wali kota untuk merangkap menjadi Plt Kepala Dinas DKP3, nah kaitan dengan Bapenda adalah potensi PAD di tempat tersebut, saya lihat cukup luar biasa, ada potensi besar di sana, salah satu potensi besarnya yaitu TPI,” ucap Sigit saat ditemui media ini di ruangannya, Selasa (23/2/2021) lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

Jadi dalam sekali bongkar muat itu kata Sigit, dalam semalam bisa mencapai 8 hingga 10 ton. Hingga saat ini kegiatan itu masih gratis, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk membangun TPI tersebut. Pelayanan kita berikan dengan baik,

“Yang bongkar ikan bukan hanya dari nelayan Bontang saja, tetapi dari nelayan dari luar pun banyak. Itu semua masih belum diambil retribusinya, sementara pelayanan terbaik sudah diberikan oleh Pemkot Bontang,” ucap Sigit.

“Kalau seandainya kami buatkan retribusinya, anggap saja 1 kilo diambil Rp1000, berarti dalam 10 ton ada sebanyak 10 juta per malam. Jika ditotal dalam 1 tahun bisa mencapai Rp3 miliar. Ini potensi namanya. Itu baru dari 1 bongkar saja, belum dari pelayanan yang lain,” bebernya.

Baca Juga  Cash Register UKM, Program Bapenda Bontang Mudahkan Bayar Pajak Semudah Isi Pulsa

Mengapa potensi ini tidak pernah dilirik, menurut Sigit sejak UU Nomor 32 tahun 2014, kewenangan daerah dikurangi. Yang tadinya 0 sampai 4 mil itu kewenangan Daerah, tapi di UU tersebut dihilangkan menjadi 0 sampai 12 itu kewenangan provinsi.

“Tetapi setelah saya diskusikan, Kami gali lebih dalam, ternyata pihak pemerintah provinsi juga fleksibel, kami akan buat aturan itu, bersama dengan pemerintah provinsi,” tuturnya.

Di sisi lain kata Sigit, pelayanan terus berjalan dengan baik dan potensi besar untuk PAD Kota Bontang.

“Tugas saya walaupun cuma 3 bulan, potensi ini harus bisa dikejar, terlebih yang kami ambil retribusinya bukan uang masyarakat, melainkan pengusaha ikan yang bongkar di tempat itu, Kami ambil lah bentuk pelayanan pemerintah, itu namanya dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Di situ lah konsep pembangunan,” jelas Sigit.

Untuk memulai program ini, awalnya membangun regulasi atau payung hukum baik dari pemerintah provinsi maupun kota.

“Harus kami buat regulasinya, baik Perda atau Perwali, baru membuat yang namanya MoU dengan pemerintah provinsi, karena tidak boleh memungut tanpa regulasi. Tentu harapannya ini bisa berjalan demi meningkatkan PAD Kota Bontang,” tutupnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button