Birokrasi

Semua Dokumen Kependudukan Gratis, Disdukcapil Bontang Ingatkan Masyarakat Urus Sendiri

Loading

Semua Dokumen Kependudukan Gratis, Disdukcapil Bontang Ingatkan Masyarakat Urus Sendiri
Semua dokumen kependudukan gratis, Kasi PIAK Disdukcapil Bontang Muhammad Thamrin harap masyarakat Bontang taat administrasi. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Semua dokumen kependudukan gratis, Disdukcapil Bontang ingatkan masyarakat urus sendiri. Selain itu, jika warga memiliki dokumen kependudukan yang rusak dapat diganti. 

Akurasi.id, Bontang – Dokumen kependudukan merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat yang perlu dimiliki oleh setiap orang.

Dokumen kependudukan tersebut berupa akta pencatatan sipil. Yakni meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak. Selain itu ada pula Kartu Keluarga (KK), KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca Juga  Yang Masih Pegang Suket, Ayo Tukarkan Jadi E-KTP ke Disdukcapil Bontang

Sesuai dengan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Jasa SMK3 dan ISO

Dokumen kependudukan merupakan hak dan identitas setiap orang yang digunakan untuk berbagai macam urusan seperti akta kelahiran untuk mengurus keperluan sekolah dan lain sebagainya.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Thamrin mengatakan bagi masyarakat yang sampai dengan saat ini belum melengkapi dokumen kependudukannya, agar segera mengurus ke Disdukcapil. Supaya ketika suatu saat dibutuhkan, masyarakat tidak repot lagi mengurus.

Saat ini mengurus dokumen kependudukan semakin mudah. Bahkan sudah bisa dilakukan melalui online tanpa datang ke kantor, dan semuanya tidak dipungut biaya alias gratis.

Oleh karena itu, kata Thamrin, diimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri ke Disdukcapil. Sehingga tidak perlu melalui orang lain atau jasa pihak ketiga. Sehingga tidak ada pungutan liar yang tidak pernah diminta dan persyaratkan dari Disdukcapil Bontang.

“Apabila warga sibuk karena bekerja, bisa mengurus sendiri melalui layanan online. Apabila warga datang langsung, jadi lebih tahu bagaimana proses dan alur pelayanannya yang semakin dipermudah. Jika semua persyaratan lengkap, maka dokumen langsung diproses dan akan selesai dalam waktu 1 hari,” ucapnya.

Jika Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang, Begini Caranya Pengurusannya

Semua Dokumen Kependudukan Gratis, Disdukcapil Bontang Ingatkan Masyarakat Urus Sendiri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 470/296/SJ/2016 bahwa KTP-el yang diterbitkan tahun 2011 dan tercantum masa berlakunya, itu sudah berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang kembali.

Thamrin menyebut, KTP-el bisa dicetak kembali apabila adanya perubahan elemen data didalamnya. Seperti perubahan alamat, perubahan status perkawinan, dan merubah foto jika sudah berhijab, kemudian bisa dicetak ulang jika rusak atau hilang.

Baca Juga  Dukung Gerakan Literasi Digital, DPK Bontang Siapkan Layanan Daring

“Selain itu, untuk kartu KIA dapat diajukan kembali pencetakannya jika usia anak sudah di atas 5 tahun untuk menambahkan pas foto yang sebelumnya belum ada,” jelas Thamrin saat ditemui di ruang kerjanya,  Senin (30/11/2020).

Begitupun dengan dokumen lainnya seperti KK yang harus dilakukan update dan penggantian. Jika di dalam KK datanya sudah ada yang berubah, seperti alamat, pendidikan terakhir, pekerjaan, dan status perkawinan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button