BREAKING NEWS: Semua Tempat Hiburan di Samarinda Ditutup, Mulai Bioskop, Karaokean hingga Warnet


Akurasi.id, Samarinda – Wabah virus corona yang juga ikut melanda Kaltim membuat pemerintah mengetatkan berbagai kebijakan publik. Salah satunya datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang memutuskan untuk menutup semua tempat hiburan yang ada di daerah itu terhitung, Jumat (20/3/20) hari ini.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor: 733/0415/013.01, tertanggal 20 Maret 2020, perihal Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam (THM), Bioskop, Tempat Bilyar, Tempat Karaokean, dan Warnet.
Dalam surat edarannya, Pemkot Samarinda menerangkan, ada sejumlah pertimbangan yang diambil pihaknya sebagai upaya pencegahan atas wabah virus corona yang sudah masuk di Kaltim, termasuk yang sudah menjangkiti salah seorang dari warga Samarinda.

Di antara pertimbangan itu, yakni Surat Edaran Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 12 Maret 2020, hasil rapat internal Pemkot Samarinda terkait kasus Covid-19 tertanggal 16 Maret 2020, dan Surat Edaran Wali Kota Samarinda tertanggal 17 Maret 2020, tentang Informasi Terkait Kewaspadaan Dini Penyakit Covid-19.
Atas dasar sejumlah pertimbangan itu, Pemkot Samarinda memandang perlu adanya upaya pencegahan yang dilakukan terhadap wabah virus corona atau Covid-19 di Kota Tepian –sebutan Samarinda.
Di antara kebijakan yang diambil itu, pertama, menutup sementara semua THM, bioskop, tempat bilyar, tempat karaokean, dan warnet. Kedua, pengawasan dan pengendalian terhadap THM dan sebagainya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketiga, apabila para pihak yang dimaksudkan tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran itu, maka akan dapat dikenakan saksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semua kebijakan dan imbauan itu, sebagaimana isi surat edaran yang didapatkan Akurasi.id dari salah satu sumber yang dimiliki media ini, diketahui telah mendapatkan tanda tangan atau disetujui Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Di surat itu juga telah mendapatkan stempel.
Namun hingga dengan berita ini diturunkan, wartawan Akurasi.id masih mencoba mengonfirmasi kebenaran atas surat edaran tersebut. Termasuk untuk memastikan, kebijakan itu akan diberlakukan sampai kapan, masih coba dicari tahu oleh wartawan media ini. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Dilengkapi: Dirhanuddin
Editor: Dirhanuddin