382 Perusahaan Tidak Serahkan RKAB, Dinas ESDM Kaltim Ancam Layangkan Sanksi hingga Setop Kegiatan Pertambangan


Akurasi.id, Samarinda – Masih banyaknya perusahaan pertambangan yang membandel membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim mulai geram. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir masih banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak patuh terhadap aturan. Salah satunya yakni terkait kepatuhan menyerahkan rencana kerja anggaran dan pembiayaan (RKAB).
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami menyebutkan, sampai Juli 2019, jumlah IUP yang masih tercatat di tempat dia bekerja sebanyak 515 IUP. Namun yang tercatat masih aktif hanya sekitar 386 IUP. Sementara 129 IUP lainnya diketahui masih dalam proses perpanjangan hingga peningkatan perizinan.
Namun jika merujuk data hasil koordinasi dan supervisi (korsup) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun ini, jumlah IUP tersebut sedikit berbeda. Lembaga antirasuah mencatat pada 2019 masih ada 414 IUP yang telah beroperasi. Sedangkan 97 IUP lainnya masih tahap eksplorasi.
Baihaqi menuturkan, dari 515 IUP yang tercatat KPK tersebut maupun yang masih aktif berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim, diketahui baru menyerahkan RKAB pada 2019 hanya sebanyak 153 IUP. Sementara 382 IUP lainnya sampai dengan akhir 2019 ini belum ada satu pun yang menyerahkan RKAB tahunan lagi.
“Dari 386 IUP yang izinnya masih aktif di kami, baru 180 yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB pada tahun ini (2019). Baik itu yang masih tahap eksplorasi maupun yang telah memasuki tahap operasi produksi,” bebernya, Rabu (30/10/19).
Ancam Hentikan Operasi Perusahaan

Masih banyaknya pemegang IUP yang tidak menyerahkan RKAB pada 2019 menjadi catatan tersendiri bagi Dinas ESDM Kaltim. Pada Rabu (30/10/19) lalu, jajaran Dinas ESDM Kaltim diketahui melakukan rapat khusus yang membahas kewajiban perusahaan untuk menyerahkan RKAB pada 2020.
Pada kesempatan itu, beberapa perusahaan pertambangan diketahui telah dipanggil dan diminta menyerahkan RKAB 2020. Dua di antara perusahaan yang dipanggil itu yakni PT Nusantara Berau Coal dan PT Artha Tunggal Mandiri.
Kepada Akurasi.id, Baihaqi mengaku, apabila pada 2020 masih ada perusahaan pertambangan yang tidak menyerahkan RKAB, maka dapat dipastikan kegiatan eksplorasi dan produksi perusahaan tersebut bakal dihentikan oleh Dinas ESDM Kaltim.
“Jika memang masih terdapat pemegang IUP yang tidak menyerahkan RKAB, tentu akan kami setop. Kami hentikan seluruh kegiatannya,” tegasnya.
Nantinya, setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi, terlebih dahulu wajib mengantongi persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kaltim. Namun jika masih ada yang membandel, Baihaqi memastikan, kalau perusahaan tersebut bakal mendapatkan sanksi tegas.
“Kalau memang masih ada pemegang IUP yang coba-coba membandel, maka kami tidak segan-segan untuk menghentikan kegiatan pertambangannya,” imbuhnya.
RKAB Sebagai Bentuk Transparansi Perusahaan
Ada banyak alasan yang dikemukakan Kabid Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Baihaqi Hazami akan pentingnya perusahaan menyerahkan RKAB tahunan. Menurut dia, salah satu alasan itu yakni sebagai wujud transparansi perusahaan atas kegiatan yang mereka lakukan. Sebab, RKAB sudah layaknya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bagi pemerintah.
Di sisi lain, kewajiban menyampaikan RKAB tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2018, serta Permen nomor 26 tahun 2018.
“Dasar aturan yang lain yakni Keputusan Menteri ESDM nomor 1806K/30/MEM/2018 dan Keputusan Menteri ESDM nomor 1827 K/30/MEM/2018. Di aturan-aturan itu secara jelas menyebutkan, perusahaan wajib menyampaikan RKAB pada awal mereka melaksanakan kegiatan,” paparnya.
Alasan lain pentingnya menyerahkan RKAB, karena di dalam laporan itu tersusun perencanaan kerja yang akan dilakukan perusahaan. Contohnya, bagaimana rencana kegiatan eksplorasi, produksi, konstruksi, hingga penjualan dan pembinaan masyarakat akan dilaksanakan.
“Seberapa apa rencana pembiayaan yang akan dikeluarkan perusahaan, juga akan dituangkan semua di dalam RKAB itu. Makanya, perusahaan wajib menyerahkannya,” sebutnya.
Dia mencontohkan, ketika perusahaan akan melakukan kegiatan operasi produksi, maka ada alat-alat yang mesti mereka beli. Apakah itu alat peledak, alat berat, solar maupun kebutuhan lainnya. Termasuk berapa luas areal yang ingin digarap dan produksi batu bara yang dihasilkan akan dituangkan dalam laporan tersebut.
“Makanya, di dalam RKAB itu perlu dituangkan serinci mungkin apa yang akan dilakukan perusahaan. Sebelum mendapatkan persetujuan, terlebuh dahulu kami akan melakukan evaluasi. Beberapa instansi terkait lain juga kami libatkan,” tuturnya.
Pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak menyerahkan RKAB, akan didahului dengan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan terkait. Jika masih tidak mengindahkan, maka Dinas ESDM Kaltim akan mengirimkan Inspektur Tambang untuk mengevaluasinya.
“Inspektur Tambang ini yang akan melihat langsung kondisinya di lapangan. Kalau memang diharuskan untuk menutup kegiatan tambang itu, maka Inspektur Tambang akan kami minta untuk langsung menutupnya,” tegasnya.
Jika bicara pembinaan, sambung dia, Dinas ESDM Kaltim menurutnya telah melakukan itu kepada setiap perusahaan. Sehingga pada 2020, semua perusahaan tambang dituntut untuk lebih profesional dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dan melindungi lingkungan.
“Kalau sampai tidak ada inisiatif, maka tunggu saja sanksi yang akan kami berikan. Kami meminta, perusahaan yang sudah diberi jadwal untuk presentasi RKAB 2020, agar tidak meminta diundur lagi mengingat tahun 2020 semakin dekat,” tandasnya.
Perusahaan yang Tidak Serahkan RKAB Harus Diumumkan!!
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyarankan agar nama-nama perusahaan yang enggan menyerahkan RKAB agar diumumkan kepada publik. Hal itu sebagai sanksi sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat ikut terlibat langsung mengawasi kegiatan perusahaan terkait.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengaku, jika pemberian sanksi hanya sebatas teguran tertulis atau administrasi tidak akan membuat perusahaan jera. Tetapi ketika ada penghentian paksa kegiatan dan nama perusahaan dipublikasikan, dia yakin perusahaan akan berpikir dua kali untuk tidak patuh.
Apalagi jika Dinas ESDM Kaltim benar-benar sampai mencabut IUP perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, maka dia sangat meyakini, berbagai persoalan tambang yang selama ini menghantui masyarakat Benua Etam –sebutan Kaltim- lambat laun akan bisa diredam.
“Saya kira, kalau hanya memperketat pada RKAB saja tidak akan cukup. Dan kalau pun itu dilakukan, seharusnya sudah sejak dulu. Harus ada sikap tegas yang dilakukan bagi perusahaan yang memang terbukti melanggar,” tukasnya, Kamis (31/10/19).
Kendati demikian, Rupang mengapresiasi niat baik Dinas ESDM Kaltim untuk berbenah diri. Walau begitu, dia meminta agar Pemprov Kaltim bisa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kegiatan pertambangan yang sudah berjalan hingga hari ini.
“Saya kira, evaluasi dan pengawasan yang dilakukan Dinas ESDM Kaltim tidak boleh hanya terhenti pada RKAB saja. Dinas ESDM Kaltim haru dapat melakukan lebih dari itu. Kalau memang ada yang melanggar, cabut saja IUP-nya bila perlu,” tegasnya. (*)
Penulis: Dirhanuddin
Saya rasa kalau mmg dinas pertambangan mau membenahi pertambangan di kaltim tidak sulit… Rkab adalah kewajiban perusahaan yg hrs di buat disamping dokumen lainnya dan kalau mmg masih ada idealis dari aparat buat lancarnya pemasukan negara dari tambang tdk terlalu sulit, tapi apa bukan sebalik nya ya..