Covered Story

Berdamai dengan Sampah di Sungai Mahakam

Loading

Pencemaran Sungai Mahakam tidak bisa dilepaskan dari kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah di sungai terpanjang kedua di Indonesia ini. (Ufqil Mubin/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda Seperti biasa, sebagian besar pekerja pabrik yang tinggal di salah satu bangsal di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, menggunakan air Sungai Mahakam untuk mandi, mencuci pakaian, dan memasak.

Di antara puluhan orang yang bermukim di rumah berlantai tiga itu, Hafsah (30), saban sore mandi bersama anaknya yang baru menginjak umur tiga tahun.

Sekira pukul 17.00 Wita, Akurasi.id berkesempatan melihat keseharian perempuan yang telah menjadi karyawan tetap di pabrik kayu itu. Di bantaran sungai tersebut, dia mandi sambil mencuci pakaian.

Berdekatan dengan papan memanjang yang digunakan Hafsah untuk duduk bersama anaknya, terdapat jamban yang terbuat dari papan kayu. Di situ puluhan orang acap membuang hajat. Kakus itu dibangun di atas Sungai Mahakam. Ketika orang membuang air, praktis kotoran mengalir bersama air sungai yang menjadi urat nadi masyarakat tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

Padahal jamban dibangun hanya lima meter dari tempat mandi dan cuci itu. Tidak ada perasaan jijik dari orang-orang yang bermukim di rumah tersebut. Mereka sudah terbiasa dengan kontrak sosial tidak tertulis atas nama kebiasaan itu.

Sampah Dibuang di Pinggir Sungai

Masih di tempat yang sama, seorang laki-laki membuang sampah di lantai dua rumah kos yang memanjang sekira 25 meter itu. Sampah yang dibalut dengan plastik putih itu jatuh di sungai. Posisinya sekira sepuluh meter dari Hafsah yang sedang mandi.

Baca Juga  Kesedihan Guru dan Pelajar Kota Bontang Usai Batalnya PTM Juli 2021, Rindu Terhalang Tembok Pandemi

Sementara di lantai dua, kumpulan pemuda sedang memakan buah rambutan. Setelah buah itu dimakan, kulit dan isi buah-buahan yang sedang ramai dipanen di Kaltim itu dibuang di Sungai Mahakam.

Ada hal yang berbeda dari sekian banyak pemuda itu. Seorang anak berumur tujuh tahun justru menumpuk sisa buah-buahan itu di dekat plastik yang berisi rambutan tersebut. Melihat perilaku berbeda itu, seorang pemuda tersenyum sinis.

“Buang saja di sungai. Enggak apa-apa. Daripada ditumpuk begini. Sama saja bikin kotor tempat duduk. Sudah biasa kok langsung dibuang di sungai,” imbuh salah seorang pemuda berkulit sawo matang.

Anak itu tak membantah permintaan laki-laki tersebut. Seketika sampah itu dibuang di sungai. Di kejauhan, terlihat hamparan kolong rumah yang diisi tumpukan sampah. Beragam jenis sampah dibuang di pinggir sungai tersebut. Ada plastik, kertas, gelas, ban motor, kayu, hingga pembalut.

Seolah sudah menjadi kesepakatan umum, kolong rumah yang juga pinggir Sungai Mahakam itu dijadikan tempat pembuangan sampah. Karena tidak hanya penghuni bangsal tersebut yang membuang sampah di sungai, di sebelah rumah itu, seorang laki-laki yang tidak mengenakan baju, membuang sisa makanan.

Tak ada satu pun orang yang melarang kebiasaan yang sudah beranak pinak itu. Bertahun-tahun pekerja pabrik itu menghuni rumah tersebut, tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah guna memberikan penyadaran agar penghuni rumah itu tidak membuang sampah di Sungai Mahakam.

Baca Juga  Nekat Bunuh Diri, Pemuda 20 Tahun Loncat dari Jembatan Mahkota II, Tim SAR Masih Mencari Korban

Tak Ada Pengawasan dan Penindakan

Warga yang tinggal di pinggir Sungai Mahakam memang sudah menjadikan sungai itu sebagai urat nadi kehidupan. Namun seiring waktu, air sungai itu keruh sehingga tampak tidak layak digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian warga.

Di depan rumah, bangsal, hingga warung makan yang berjajar di sepanjang Kelurahan Harapan Baru, tidak terdapat tempat pembuangan sampah (TPS) yang representatif untuk menampung sampah rumah tangga dari warga.

Tidak adanya fasilitas penampungan sampah yang memadai itu beririsan dengan kebiasaan buruk pemukim di pinggir sungai tersebut. Warga yang tinggal di bantaran Sungai Mahakam seakan dibiarkan melakoni kebiasaan itu secara turun-temurun.

Padahal, delapan tahun yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Di pasal 47 ditegaskan, setiap orang yang membuang sampah bukan pada tempatnya, akan dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Aturan ini “tak bernyawa” di hadapan kebiasaan masyarakat setempat. Hal itu diperburuk karena minimnya pengawasan dan penindakan terhadap warga yang sengaja membuang sampah di sungai terpanjang kedua di Indonesia itu.

Timbulkan Banyak Dampak Buruk

Sampah yang dibuang di sungai akan menyebabkan air sungai tercemar. Baik dari warna, bau,  maupun rasa. Efek terburuknya, apabila ada masyarakat yang masih mandi di sungai akan menyebabkan gatal-gatal.

Dari temuan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kebiasaan warga membuang sampah di Sungai Mahakam akan menurunkan kualitas air. Dalam jangka panjang, gangguan akan mengarah pada instalasi pengelolaan air (IPA).

Baca Juga  Akibat Produksi Sampah yang Tinggi, TPA di Sangatta Kini Mulai Overload

Selain itu, akan ada dampak pencemaran udara. Karena sampah yang menumpuk akan menimbulkan bau busuk. Dampak terburuk lainnya yakni menimbulkan penyakit. Sampah yang menumpuk dan tercampur dengan air akan dihinggapi lalat dan menjadi sarang nyamuk. Akibatnya, masyarakat sekitar akan terserang diare dan demam berdarah.

Dampak buruk yang kerap tak disadari adalah pembuangan sampah di sungai telah memberikan kontribusi bagi banjir musiman di Samarinda. Di musim hujan, penumpukan sampah  akan menghambat aliran sungai, kendangkalan sungai, hingga menyebabkan air sungai meluap.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah?

Pemerintah telah menerbitkan aturan daerah sebagai bentuk komitmen untuk memerangi kebiasaan warga membuang sampah sembarangan. Problemnya, aturan tersebut masih belum mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk meminimalisasi kebiasaan yang sudah berakar kuat itu.

Maka dari itu, upaya sosialisasi, pengawasan berkala, dan penegakan aturan sangat penting dilakukan di masa yang akan datang. Pemerintah melalui perangkat paling bawah di kelurahan, mesti membangun kesadaran warga dan mengingatkan akan dampak negatif yang ditimbulkan dari kebiasaan buruk tersebut.

Apabila seluruh tahapan itu telah dijalankan pemerintah, maka siapa pun yang telah terbukti membuang sampah di Sungai Mahakam, mesti diberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Apakah  pemerintah kota dan provinsi bersedia menjalankan aturan tersebut? Jika tidak, akankah kita terus mewariskan penyakit dari sampah yang ditumpuk di Sungai Mahakam itu?

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button