Covered Story

Brutalnya Covid-19, 22.027 Pekerja di PHK, 10 Hotel Tutup, Ledakan Pengangguran Hantui Kaltim

Loading

covid-19 kaltim
Pemerintah Kaltim patutnya mewaspadai adanya ledakan pengangguran sebagai imbas pandemi Covid-19. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Badai wabah virus corona baru atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 benar-benar menjadi badai bagi Kaltim. Aktivitas ekonomi mandek. Rencana belanja pembangunan berantakan. Sumber pendapatan daerah terjun bebas. Reschedule mau tidak mau diambil pemerintah demi menyelamatkan ekonomi dan pembangunan.

Seolah tidak cukup sampai di situ. Badai Covid-19 layaknya sapu jagat. Benar-benar menyapu semua sektor dan lini kehidupan masyarakat. Dalam senyap, sudah ada ribuan pekerja dari berbagai sektor yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK. Alasannya tidak lain efisiensi sebagai dampak mandeknya roda ekonomi.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kaltim, Tutuk SH Cahyono dalam video telekonferensinya dengan awak media, Selasa (12/5/20) lalu, secara mengejutkan, membeberkan ada sebanyak 4.715 pegawai dari 80 perusahaan yang dirumahkan, dengan tingkat PHK sebanyak 579 pekerja dari 34 perusahaan.

Data tersebut didapatkan Tutuk dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim per 14 April 2020. Kebanyakan di antara pekerja yang di PHK dan dirumahkan didominasi oleh sektor perhotelan di Balikpapan dan Samarinda serta sektor Pertambangan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kebijakan merumahkan pegawai saat ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga wabah Covid-19 mereda,” sebutnya.

Baca Juga  Perkembangan Terkini Konflik Rusia-Ukraina: Antara Diplomasi, Ketegangan, dan Aspirasi Rakyat

Apabila kondisi perekonomian perusahaan memburuk sebagai imbas pandemi Covid-19 berkepanjangan, maka terdapat potensi untuk para pegawai yang dirumahkan tersebut akan berlanjut dengan di PHK.

“Untuk saat ini, sebagain besar pegawai yang dirumahkan, tidak memperoleh gaji dari perusahaannya,” ungkapnya.

Tutuk mencoba membuat sebuah skenario, pertama, dengan jumlah pekerja yang di PHK sebanyak 579 orang menyebabkan jumlah pengangguran meningkat sebanyak 0,56 persen dari baseline. Akibatnya, konsumsi RT akan turun sebesar minus 0,12 persen. Angka itu jika kondisi ekonomi dapat kembali perlahan normal atau pandemi Covid-19 sudah dapat dikendalikan pada Juni-Juli 2020.

Namun jika pandemi masih terus berlangsung sampai akhir tahun, maka skenario keduanya, jumlah pengangguran Kaltim akan meningkat sebesar 5.294 orang. Angka itu merujuk pada jumlah pegawai yang di PHK dan yang dirumahkan.

“Jika itu benar-benar sampai terjadi, maka akan dapat menyebabkan jumlah pengangguran meningkat sebanyak 5,10 persen dari baseline. Akibatnya, konsumsi RT akan turun sebesar minus 1,11 persen,” jelasnya.

45.520 Tenaga Kerja Kaltim Terdampak Covid-19

Banyak pekerja dirumahkan dan di HPK di Kaltim sebagai imbas Covid-19. (Ilustrasi)

Hal lain yang cukup mengejutkan, yakni badai Covid-19 telah memberikan efek multi efek yang begitu luar biasa. Merujuk data hasil rekon Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan per 29 April 2020, maka dapat dilihat, jika ada sebanyak 45.520 tenaga kerja Kaltim terdampak Covid-19.

Tidak hanya itu, Kaltim menjadi provinsi dengan tingkat PHK paling banyak ke-5 dan tingkat tenaga kerja dirumahkan paling banyak ke-10 di Indonesia. Bahkan terdapat 300 tenaga kerja informal yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga  Tatkala Setrum Menjadi Barang Mewah di Pinggiran Kutim (1)

Masih berdasarkan data Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, provinsi dengan jumlah pekerja di PHK paling banyak, yakni Jawa Barat sebanyak 105.666 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 46.908 pekerja, Jawa Timur 44.352 pekerja, DKI Jakarta 39.781 pekerja, dan Kaltim sebanyak 22.027 pekerja.

“Untuk provinsi dengan jumlah pekerja dirumahkan paling banyak, pada urutan pertama sampai tiga, yakni DKI Jakarta sebanyak 247.689 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 157.733 pekerja, dan Jawa Barat 146.403 pekerja. Kemudian untuk Kaltim berada di posisi 10 dengan tenaga kerja dirumahkan sebanyak 23.193 orang,” masih diungkapkan Tutuk.

10 Hotel Putuskan Tutup Sebagai Dampak Covid-19

Sebanyak 10 hotel di Kaltim tutup sebagai imbas Covid-19. (Ilustrasi)

Sektor paling terdampak dari pandemi Covid-19 yakni sektor jasa perhotelan. Hal itu menyusul kebijakan pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, sebagai antisipasi merebaknya wabah Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan pembatasan sosial di hampir semua sektor, mulai dari pembatasan aktivitas transportasi darat, laut, dan udara. Tidak sekadar itu, berbagai kegiatan dalam jumlah besar pun ditiadakan. Berbagai pembatasan itu dilakukan dengan tujuan sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19.

Kebijakan lebih lanjut atas hal itu, pemerintah pun mengencarkan anjuran melakukan physical distancing, menghindari perjalanan ke luar daerah, melakukan isolasi diri dengan tetap di rumah, dan berbagai kebijakan lain, yang semuanya dimuarakan pada menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Putus Mata Rantai Covid-19, 125 PKL di Kutim yang Melanggar “Digaruk” Satpol PP

Sederet kebijakan itu, otomatis yang paling pertama merasakannya yakni sektor jasa perhotelan. Karena mereka kehilangan pasar utama dari kegiatan bisnis yang mereka jalankan. Sebab, dengan pembatasan sosial itu, masyarakat pun otomatis mengurangi, bahkan meniadakan aktivitas mereka di perhotelan.

Di Kaltim, setidaknya ada 10 hotel yang terpaksa tutup lantaran tidak adanya market atau pasar yang menggunakan jasa mereka. Berdasarkan data yang diterima BI Kaltim yang dirilis kepada media, 10 hotel yang tutup di Kaltim terbanyak berada di Balikpapan.

Hotel-hotel yang dimaksud yakni Blue Sky Hotel Balikpapan,Favehotel Balikpapan Balikpapan, Grand Jatra Hotel Balikpapan, Hotel Sepinggan Balikpapan, Le Grandeur Hotel Balikpapan, Sevenix Hotel Balikpapan, dan Swiss Bellhotel Balikpapan Balikpapan.

Ada juga Hotel Bintang Sintuk Bontang, Hotel Grand Sawit Syariah Samarinda Samarinda, dan Swisbel Hotel Samarinda. Tutupnya hotel-hotel tersebut membuat ribuan karyawan di tempat itu terpaksa dirumahkan. Sebagian di antara para karyawan itu dirumahkan tanpa mendapatkan gaji.

“Saya kira, ini perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh dari Pemerintah Kaltim. Karena potensi terjadinya PHK massal sangat terbuka jika pandemi Covid-19 ini berlangsung dalam waktu panjang. Dan itu tentunya tidak bagus bagi ekonomi Kaltim. Tapi kita semua berharap, wabah Covid-19 ini dapat segera berlalu,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button