Covered StoryHukum & Kriminal

Buah Simalakama Video Penculikan di Samarinda, Pelaku Penyekapan hingga Penyebar Video Terancam Dipenjarakan

Loading

Penculikan  Samarinda
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan saat dijumpai di ruangannya. (Muhammad Upi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Pada Jumat (27/12/19) menjelang waktu sore, di ruas Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, ketika masyarakat Kota Tepian -sebutan lain Samarinda- tengah disibukkan dengan berbagai macam aktivitasnya, tiba-tiba saja terdengar suara keriuhan dari salah satu kendaraan roda empat.

Baca Juga: Dikira Tempat Pengolahan Minyak Ilegal, Pabrik Pengolahan Limbah Sawit Digerebek Polisi

Mobil berwarna putih merek Honda Mobilio KT-1337-ZC kala itu ditumpangi oleh empat pria. Yang mana satu di antaranya dikabarkan dalam keadaan tangan dan mata terikat sembari meronta meminta pertolongan. Peristiwa ini sontak menarik perhatian para pengguna jalan kala itu. Dengan kemajuan teknologi, beberapa para pengguna jalan kala itu merekam kejadian tersebut.

Secepat angin berembus, rekaman itu diunggah ke salah satu platform media sosial dengan keterangan telah terjadi aksi penculikan terhadap anak di bawah umur. Dengan cepat kabar itu menyeruak dan menggegerkan masyarakat Samarinda.

Jasa SMK3 dan ISO

Tak sedikit kala itu warga coba menghentikan laju kendaraan roda empat tersebut. Namun tak sedikit pun pengemudi di dalamnya bergeming dan terus memacu kendaraannya. Tak berselang lama, mobil patroli Polresta Samarinda melintas. Mendengar kegaduhan warga polisi coba menghimpun informasi.

Sejurus kemudian, mobil yang telah meresahkan itu langsung diburu dan berhasil dihentikan lajunya oleh aparat berseragam lengkap yang membawa senjata berlaras panjang. Walhasil ketiga pria tersebut langsung diamankan petugas.

Semuanya termasuk orang yang diduga sebagai korban penculikan, langsung digelandang menuju Polsek Samarinda Ulu. Polisi bergerak cepat. Semua informasi yang mengatakan kalau telah terjadi tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur kala seketika patah.

Musabab Kejadian Sebenarnya

penculikan samarinda
Mobil yang digunakan Aspian dan tiga rekannya untuk menyekap Benny. (Muhammad Upi/Akurasi.id)

Informasi dihimpun dari aparat kepolisian, diketahui bahwa kala itu pihak berwajib berhasil mengamankan lima orang pria, dan tidak ada satu pun anak di bawah umur seperti kabar yang beredar di media sosial.

Baca Juga  Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi: Tambang Emas hingga Pakaian Bekas

Kelima pria tersebut bernama Benny Tung Setiawan (27), Aspian (45), Onik Budiansyah (33), Nofrizal Fahmi (35) dan Hairani (46). Empat di antaranya diamankan dari dalam mobil. Sedangkan satu lainnya, yakni Hairani diamankan dari kendaraan sepeda roda dua yang berada di belakang mobil tersebut.

Usut punya usut, yang disekap kala itu bernama Benny. Karena berperawakan kurus dan kecil, Benny kala itu disangka sebagai anak di bawah umur. Benny rupanya disekap kala itu karena dicurigai telah melakukan pencurian di kediaman keluarga Aspian, Jalan AW Sjahranie, Perumahan Guru, Kecamatan Samarinda Ulu.

Benny disangkakan telah mencuri dua unit smartphone dan tujuh pasang sepatu sandal kala itu. Kecurigaan ini berawal ketika Aspian bersama Benny menginap pada Rabu (25/12/19) di kediaman keluarganya. Namun, saat memasuki waktu subuh, tepatnya pada Kamis (26/12/19) sekitar pukul 05.00 Wita, Benny meninggalkan rumah tanpa pamit dan barang-barang yang telah disebutkan sebelumnya ikut raib.

Saat paginya, otomatis kecurigaan semakin menguat kepada Benny. Kala itu, Aspian sebagai rekannya coba mencari kebenaran dengan menelepon Benny di panggilan selulernya. Tapi Benny tak kunjung memberikan respons. Sampailah berganti, pada Jumat (27/12/19) pagi harinya, Aspian berinisiatif menghubungi ketiga rekannya Onik, Nofrizal dan Hairani untuk mencari keberadaan Benny, menggunakan satu mobil dan satu motor.

Menyusuri ruas demi ruas jalan di Samarinda selama beberapa jam, Aspian bersama ketiga kawannya berhasil menemukan keberadaan Benny di Jalan Lambung Mangkurat sekitar pukul 11.30 Wita. Seketika, keempatnya langsung menghampiri, Benny pun berkilah. Sejurus kemudian, Benny dijadikan samsak hidup oleh keempat sekawan ini dan dipaksa masuk ke dalam mobil.

Saat berhasil diamankan, Benny tak mampu berbuat banyak, tangan dan matanya langsung diikat. Dalam keadaan tak berdaya, Benny kembali menjadi bulan-bulanan. Empat sekawan ini rupanya tak langsung ingin menyerahkan Benny kepada pihak berwajib. Mereka ingin kembali membawa Benny ke kediaman keluarga Aspian untuk diinterogasi lebih lanjut.

Namun belum sampai pada tujuannya, ketika melintas di Jalan Antasari Benny kemudian berupaya meminta pertolongan dengan cara meronta dari dalam sekapan empat sekawan itu. Dari sinilah awal mula beredarnya kabar penculikan yang telah menyebar luas di media sosial.

Baca Juga  Korban Tewas di Kerangkeng Manusia Lebih dari Satu Pasca Investigasi

Singkat cerita, polisi yang berhasil mengamankan ke semuanya langsung membawa mereka ke Polsek Samarinda Ulu. Dari hasil pemeriksaan, Benny yang semula berkilah akhirnya mengakui telah mencuri sejumlah barang yang dituduhkan kepadanya. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk muatan antar kota ini mengaku, jika dua unit smartphone yang telah diambilnya hendak dijual untuk keperluan hariannya.

Sedangkan tujuh pasang sepatu sendal yang juga dicuri Benny sedang berada di daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terbawa oleh salah satu truk muatan rekan lainnya, dengan rencana menyembunyikan barang bukti. Untuk melengkapi berkas perkara, polisi telah menghubungi rekan Benny dan dijadwalkan jika truk tersebut akan sampai di Samarinda kembali pada Minggu (29/12/19) esok hari.

Semua Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Penculikan Samarinda
Kelima pria yang diamankan polisi kini berstatus tersangka dengan dua perkara yang berbeda (Dok Polsek Samarinda Ulu)

Dengan semua kelengkapan alat bukti beserta laporan resmi dari korban, Benny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tindak pidana pencurian. Ia dijerat polisi dengan pasal 363 KUHP. Ancaman kurungan penjara, maksimal mencapai lima tahun.

Lalu bagaimana nasib Aspian, Onik, Nofrizal dan Hairani? Empat sekawan yang turut diamankan polisi ini juga tak luput dari sangkaan hukum. Ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan saat dijumpai di ruang kerjanya, Sabtu (28/12/19) sore, kalau keempatnya juga berstatus sebagai tersangka.

“Kami jerat dengan pasal 333 KUHP juncto pasal 170 KUHP,” tegas polisi berpangkat balok satu ini kepada awak media.

Setelah Benny diproses oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, kemudian pria yang telah berstatus sebagai tersangka dan juga korban ini, balik melaporkan empat orang yang telah menyekap dan menganiayanya ini kepada polisi.

“Betul, dia (Benny) membuat laporan resminya kepada kami karena telah merasa keberatan dengan perbuatan mereka. Selain laporan kami juga sudah mengamankan bukti visum dari aduan penganiayaannya,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, Aspian, Onik, Nofrizal dan Hairani juga turut bersalah karena telah mengekang kebebasan seseorang dengan cara membekap Benny di dalam mobil. Hal itu sesuai dengan peraturan dalam pasal 333 KUHP. Sedangkan juncto pasal 170 KUHP turut disangkakan, lantaran Aspian dan ketiga rekannya telah melakukan penganiayaan terhadap Benny.

Baca Juga  Bisnis Esek-Esek di Kutim dengan Modus Warung Kopi Dibongkar Polisi, Sekali Transaksi Rp300 Ribu

“Karena dijerat pasal berlapis keempatnya terancam hukuman kurungan selama 8 tahun,” imbuhnya.

Ridwan pun memberikan imbauannya, agar masyarakat bisa lebih bijak sebelum bertindak.

“Ada pihak yang berwajib di sini untuk menanganinya. Jadi lebih baik masyarakat ketika telah mengamankan pelaku kejahatan bisa menghubungi kami atau bisa juga mengantarkannya langsung ke kantor polisi. Tapi jangan sampai menyekap dan melakukan tindak kekerasan,” tandasnya.

Polisi Buru Penyebar Video Penculikan

Peristiwa penculikan hoaks yang menggegerkan masyarakat Samarinda ini masih terus berkembang. Kemungkinan untuk bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka lebar. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak kepolisian dan menyatakan jika informasi tersebut tidaklah benar alias hoaks. Saat ini polisi tengah memburu penyebar rekaman tersebut. Kepada awak media, Ridwan mengaku telah mengantongi identitas dari si penyebar kegaduhan di media sosial tersebut.

“Kami akan mencari tahu maksud dan tujuan si penyebar. Saat ini kami telah mengantongi identitas dan akun media sosialnya untuk segera kami lakukan pemanggilan,” tegas pria berkumis itu.

Pada perkembangan era teknologi dan informatika saat ini, perlu rasanya jika masyarakat bertindak bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih untuk membagikan informasi yang belum jelas kepastiannya hingga bisa membuat kegaduhan dan ketenteraman masyarakat lainnya.

“Pada kasus ini, Polri adalah pihak yang berwenang. Jika ada yang menyebar luaskan informasi palsu untuk mengacaukan ketenteraman tentu bisa kita jerat dengan pasal UU ITE,” sambungnya.

Lebih jauh Ridwan mengimbau, agar masyarakat bisa lebih bijak menggunakan media sosial. Terlebih untuk melakukan share atau upload sebuah informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Jangan menyebar informasi yang tidak berdasar, serta berkomentarlah pada sebuah postingan dengan bijak jangan justru memperkeruh suasana,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button