Covered StoryHukum & Kriminal

Dari Hasil OTT KPK di Kaltim, Begini Rangkaian Pola Penyuapan Proyek yang Dilakukan Para Tersangka

Loading

ott kpk di kaltim
RTU selaku Kepala BPJN XII Balikpapan ketika keluar dari Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Akurasi.id, Samarinda – Lembaga superpower Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggelar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukanya di Kaltim. Tidak hanya satu, tapi empat komisioner lembaga antirasuah langsung memimpin gelaran kerja meraka selama dua hari belakangan, yakni, Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata. Sedangkan Laode M Syarif diketahui tengah bertugas ke Banjarmasin.

Baca Juga: Sehari Pasca KPK Gerak Senyap OTT di Kaltim, Kantor BPJN XII di Samarinda Mendadak Sunyi

Melalui hasil rilis dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang diterima Akurasi.id, para komisioner antirasuah ini membeberkan seluruh hasil temuannya dari pengadaan proyek jalan di Provinsi Kaltim 2018-2019. Pertama-tama, KPK menyesalkan terus terjadinya tindak korupsi di sektor infrastruktur yang seharusnya dinikmati oleh rakyat sepenuhnya.

Namun, dengan adanya praktik permufakatan jahat untuk proyek pembangunan jalan seperti ini, artinya hak rakyat dirampas oleh para pelaku. Kemudian pembicaraan berlanjut pada runtutan kronologis kejadian berawal saat tim KPK mendapatkan informasi terkait adanya transaksi penerimaan uang melalui mobile banking.

Jasa SMK3 dan ISO

MAHYUNADI

Tim KPK yang telah bersiap, kemudian langsung bertindak ke lokasi ATS dan mengamankannya di kantor BPJN XII Cabang Samarinda, Selasa (15/10/19) pukul 13.30 Wita. Tim kemudian membawa ATS ke rumahnya untuk mengamankan barang bukti berupa kartu ATM beserta buku tabungannya.

Secara bersamaan, setelah mendapatkan sinyal, dengan waktu bersamaan saat ATS diamankan, tim lain dari KPK juga langsung mengamankan HTY dari dalam kantornya di Kota Bontang, bersama dua orang lainnya, yakni ROS dan APR.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.30 Wita, tim juga mengamankan LSY dan BST di kantornya, yang juga berada di kota serupa dengan HTY diamankan. Secara paralel, dengan waktu yang sama, tim lain yang juga bersiaga di Kota Tepian, turut mengamankan SBU di kantornya, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Baca Juga  Penangkapan Bupati PPU, Demokrat Dukung KPK Tuntaskan Pemeriksaan

Setelah ketujuh orang ini berhasil diamankan, tim kemudian terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RTU yang memiliki jabatan tertinggi dari kesemuanya. Tim mendapatkan informasi jika RTU  berada di Jakarta dan langsung menghubungi tim lain yang ada di sana untuk segera mengamankannya, pada pukul 19.00 WIB, di kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.

Setelah mengamankan semua targetnya. Ketujuh orang yang diamankan dari Samarinda dan Bontang langsung digelandang ke Markas Kepolisian Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan awal. Pada, Rabu (16/10/19) paginya, tim melanjutkan perjalanan, dan memboyong ketujuh orang tersebut menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bagi Hasil Sebelum Proyek Deal

ott kpk di kaltim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan hasil OTT yang dilakukan jajarannya di Kaltim. (Istimewa)

Dalam gelar perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, diketahui jika lelang proyek multiyears dari Satuan Kerja (Satker) Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Kaltim untuk mengadakan pekerjaan preservasi, rekonstruksi dari Sp.3 Lempake – Sp.3 Sambera – Santan – Bontang – Dalam Kota Bontang – Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019, senilai kontrak Rp155,5 miliar dimenangkan oleh PT HTT milik HTY yang menjabat sebagai direktur.

Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTU selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim. Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar 6,5% dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

“Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer,” ucap Febri dalam rilisnya.

RTU diduga menerima uang tunai dari HTY sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masingnya berkisar Rp 200-300 juta dengan jumlah total berkisar Rp 2,1 miliar, terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh HTY.

Baca Juga  Revitalisasi Manufaktur Amerika: Bagaimana Pabrik Microchip Dapat Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Tak hanya RTU, ATS pun diduga telah menerima setoran uang dari HTY dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BST. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY.

“Karena diketahui jika ATS menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut,” imbuhnya.

Bahkan ATS diketahui telah mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun Short Message Service (SMS) banking. Rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer pertama kali dari HTY pada 28 Agustus 2019, yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada 14 September 2019 dan menandatangani kontrak resminya pada 26 September 2019.

“Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta,” ungkapnya.

Selain itu juga, ATS beberapa kali diduga menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar Rp 3,25 miliar. Uang yang diterima ATS dari HTY itu salah satunya merupakan sebagai pemberian “gaji” sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

“Gaji” tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dilakukan pencatatan oleh ROS Staf keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan.

“Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019,” terang pria berkacamata itu.

KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka yang diduga sebagai penerima adalah RTU dan ATS. Sedangkan HTY sebagai pemberinya,” tegas Febri.

Dari hasil putusan tersebut RTU dan ATS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Ada Nama Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih yang Juga Istri Bupati Kutim Ikut Terjaring OTT KPK

Sedangkan HTY disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suap ATM Pernah Diungkap KPK di Kemenhub

ott kpk di kaltim
Para Komisioner KPK saat merilis hasil OTT yang dilakukan pihaknya atas kasus dugaan penyuapan proyek infrastruktur di Kaltim. (Istimewa)

Pola suap untuk meloloskan pemenang tender proyek, melalui anjungan tunai mandiri (ATM), rupanya merupakan pola lama yang pernah diungkap KPK di dalam tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Agustus 2017 silam.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Febri Diansyah sebelum lembaga antirasuah ini menggelar hasil kerjanya di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di antaranya Kaltim. Dari ungkapan kasus di tanah Benua Etam, KPK diketahui mengamankan 8 orang, yang mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini sebenarnya modus yang sudah pernah kami ungkap sebelumnya di Kementerian Perhubungan,” terang Febri kepada awak media.

Data dihimpun, kejadian serupa dengan yang terjadi di Kaltim rupanya kasus yang menjerat Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. Dari gerak senyap Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kepala BPJN XII Balikpapan, RTU, ATS, PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, dan Direktur PT HTT, yakni HTY sebagai pihak pemenang tender proyek senilai Rp 155,5 miliar, yang berlokasi di Bontang, ini rupanya merupakan modus yang pernah terjadi berulang kali di Bumi Pertiwi.

“Yang diamankan adalah ATM dan buku bank,” imbuhnya.

Lebih jauh ia menerangkan, jika pihak penerima yakni RTU dan ATS duduk santai, dan tinggal menunggu laporan jika sejumlah uang telah ditransfer secara rutin untuk mereka. “Diduga proyek Rp 155,5 miliar ini masih terkait dengan Kementerian PUPR di Jakarta,” tandasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button