Kisah Pilu Gadis Asal Kutai Timur Jadi Budak Seks Ayah Tiri 11 Tahun Lamanya, dari Diancam Disantet Hingga 2 Kali Dipaksa Aborsi


Entah mental apa yang membuat Karin begitu teguh menahan kisah pilunya. 11 tahun lamanya dia dijadikan budak seks ayah tiri. Bukan sekali dua kali harus jadi pelampiasan birahi ayah tirinya, tetapi mencapai 50 lebih kali sesamar-samar diingat korban.
Akurasi.id, Kutim – Dorin, bukan nama sebenarnya, tengah asyik memainkan gawai kekasihnya, sebut saja Karin. Jempolnya begitu piawai membuka satu per satu aplikasi yang ada di hanphone itu. Tatapan matanya tiba-tiba menaruh fokus lebih, tatkala dia menemukan sebuah percakapan di aplikasi WhatsApp.
Dorin pelan-pelan membaca tulisan yang ada di dalam percakapan pesan singkat itu. Kaget bukan main, dia menemukan pesan tak senonoh yang tersemat di dalamnya. Pesan itu dikirimkan oleh ayah tiri Karin. Pria tua berusia 59 tahun berinial PN.
Dalam percakapan pesan singkat itu, PN meminta Karin mengirimkan potret dan vidio yang memperlihatkan tubuhnya telanjang. Jika Karin tak menuruti keinginan ayah tirinya itu, dia diancam akan disantet bahkan dibunuh.
Dorin yang menaruh curiga, sontak melontarkan pertanyaan pada kekasihnya itu. Karin yang merasa terdesak akhirnya mulai berkata jujur pada Dorin. Wanita yang kini berusia 23 tahun itu mengakui bahwa dirinya diperkosa oleh ayah tirinya sendiri. Bukan hanya sekali atau dua kali. Aksi bejad PN bahkan sudah dilakukan lebih dari 50 kali.
Parahnya lagi, PN melakukannya mulai sejak Karin masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar, usianya kala itu masih 12 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan hingga Karin berusia 23 tahun. 11 tahun lamanya Karin hidup tertawan menjadi budak seks dari ayah tirinya sendiri.
Kisah mengenaskan yang dialami Karin akhirnya terendus pihak kepolisian. Usai kekasihnya melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu Karin. Tak terima anak bungsunya diperlukan demikian. Jumat (3/9/2021), Ibu Karin melaporkan perbuatan bejad suaminya ke Polres Kutai Timur.
Selasa (7/9/2021), Unit Reskrim Polres Kutim menjemput PN di kediaman pribadinya yang berada di Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur. Diketahui PN memiliki dua orang istri. Istri pertamanya berdomisili di Muara Ancalong. Sedang istri kedua (Ibu Karin) berdomisili di Sangatta, Kutai Timur.
Awal Mula Korban Digauli, Jadi Budak Seks Ayah Tiri, 2 Kali Sempat Aborsi
Menurut pengakuan Ibu Karin, yang disampaikan Kasat Resktrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf, melalui Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh, kepada Akurasi.id belum lama ini, PN menikah dengan Ibu Karin sekitar tahun 2008. Pemerkosaan terhadap korban pertama kali dilakukan tahun 2009. Saat itu domisili korban dan keluarganya masih di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
“Korban dan ibunya pindah ke Sangatta pada tahun 2016 lalu. Korban merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara. Persetubuhan terakhir kali dilakukan bulan Juli 2021 lalu,” kata Ipda Loewensky Karisoh.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka mengaku sering bolak-balik Muara Ancalong-Sangatta setiap sebulan sekali. Setiap kali PN berada di Sangatta, sudah barang pasti dirinya meminta Karin untuk melayaninya melampiaskan hasrat birahi.
“Tersangka itu sebulan di Sangatta, sebulan di Muara Ancalong. Dia bolak-balik. Kalau tersangka berada di Muara Ancalong, dia selalu memaksa korban (Karin) untuk mengirimkan foto atau video berbaur porno. Demi meleburkan harsat seksualnya,” ucap Kanit PPA.
“Jika korban tidak mengirimkan apa yang diminta tersangka. Dia diancam akan disantet dan dibunuh. Karena takut akan ancaman itu, korban terpaksa mengiyakan permintaan tersangka,” tambahnya.
Parahnya lagi, persetubuhan PN dengan anak tirinya itu, membuat Karin sempat hamil dua kali. Kendati demikian, dia melakukan aborsi. Kehamilan pertama dialami Karin semasa usianya menginjak sekitar 16 tahun. Yang kedua kalinya juga saat dia berusia belasan tahun.
“Saat ditanya, korban sudah tidak ingat lagi kejadian kehamilannya itu. Pun saat dilakukan aborsi ia lupa tempatnya di mana. Saat ini masih kami dalami informasinya,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma sikologi. Membuat ia terkesan lebih tertutup dan penurut. Sementara Ibu Karin yang juga terperanjat mendengar informasi itu, saat ini dirawat di Rumah Sakit di Samarinda, akibat syok.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, PN diketahui juga berstatus sebagai paranormal atau dukun di Muara Ancalong. Memiliki dua orang istri, belum juga membuatnya puas. Tersangka bahkan dengan gila memperkosa anak tirinya sendiri.
Ditanya apakah Korban tidak pernah melakukan perlawanan setiap kali PN hendak memperkosanya. Karin mengakui tidak bisa melawan. Dikarenakan ia terus diancam oleh PN. “Sebelum ngelakuin itu pasti diancam dulu. Supaya tidak melawan. Jadi seterusnya, korban hanya bisa pasrah menjadi budak seks ayah tiri,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut pengakuan ibu korban, dia memang sering melihat Karin melamun dan menangis seorang diri. Ibunya itu memang pernah menaruh curiga dengan suaminya. Pasalnya, hampir setiap malam PN berkunjung ke kamar anak tirinya. Dengan dalih ingin memeriksa handphone milik Karin.
Setiap Ibu Karin bertanya pada PN, justru berbuntut pada pertikaian antara mereka. PN bahkan sering mengancam Ibu Karin akan diceraikan. Akibatnya, ibunya Karin abai apabila ayah tirinya itu berkunjung ke kamar anaknya setiap malam.
“Kalau PN ingin bergabung (berhubungan) badan. Setiap malam dia ke kamar korban. Alasannya ingin mengecek handphone anaknya. Tapi, pintu kamar selalu dikunci dari dalam. Kalau istrinya tanya, justru mereka selalu berdebat,” jelas Kanit PPA.
Kilas Balik Kejadian Pemerkosaan Pertama Kali, Pangkal Jadi Budak Seks Ayah Tiri
Bertempat di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, medio 2009 silam, sekira pukul 13.00 Wita, Karin yang duduk di bangku kelas 6 SD, baru saja pulang dari sekolahnya. Karin lalu berganti pakaian di dalam kamarnya. Sejurus kemudian, PN masuk ke dalam kamar anak tirinya itu.
PN yang tak kuat menahan gejolak nafsunya perlahan mulai meraba-raba badan dan payudara Karin. Tak puas sampai di situ, tangan PN mulai menjelajah ke alat kelamin Karin.
PN kemudian memaksa Karin melepaskan pakaiannya. Lalu menidurkan badan mungil anak tirinya itu ke atas tilam, dengan posisi terlentang. Secara beringas PN mulai memasukkan paksa alat kelaminnya kedalam vagina Karin. Rasa sakit tak tertahankan sudah pasti dirasakan Karin.
“Korban sempat melawan awalnya. Tapi karena takut dengan ancaman ayahnya. Ia pun hanya bisa pasrah,” ujar Ipda Loewensky.
Menurut pengakuan tersangka PN. Ia nekad melakukan aksi bejadnya dikarenakan khilaf. “Waktu itu saya benar-benar khilaf pak. Saya minta maaf kepada kedua istri saya dan anak saya. Mohon maafkan saya,” kata PN, dipaparkan Kanit PPA.
Menurutnya, awalnya ia memang memaksa dan mengancam sang korban. Namun selebihnya setiap kali diajak, korban selalu menurut dan masuk kamar tanpa ada paksaan. “Awalnya memang saya paksa, tapi setelah itu kalau saya ajakin selalu nurut. Memang dia dua kali hamil dan digugurkan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PR akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 18 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin