BirokrasiCovered StoryHeadline

Preseden Buruk Gagalnya Pengesahan APBD-P 2021, Kali Pertama di Kaltim dan Hilangnya Kewenangan Dewan?

Loading

Preseden Buruk Gagalnya Pengesahan APBD-P 2021, Kali Pertama di Kaltim dan Hilangnya Kewenangan Dewan?
Untuk kali pertamanya, Pemprov dan DPRD Kaltim batal melakukan pengesahan APBD Perubahan 2021. (Desain Ilustrasi: Achmad Yani/Akurasi.id)

Preseden buruk gagalnya pengesahan APBD-P 2021, kali pertama di Kaltim dan hilangnya kewenangan dewan? Bagi DPRD Kaltim, gagalnya pengesahan APBD-P Kaltim 2021, menjadi preseden buruk. Ini menunjukan betapa buruknya tata kelola pemerintah yang berjalan saat ini.

Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kaltim baru saja mencetak catatan baru dalam sejarah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada Selasa 12 Oktober 2021 lalu, untuk kali pertamanya Pemprov dan DPRD Kaltim tidak melaksanakan pengesahan APBD Perubahan 2021. Lalu apa alasan gagalnya pengesahan APBD-P Kaltim 2021?

Pada 12 Oktober 2021, Pemprov dan DPRD Kaltim menggelar pertemuan di kantor kedewanan, Karang Paci, Jalan Teuku, Samarinda. Pertemuan itu menjadwalkan pembahasan tentang kesepakatan akhir penyusunan APBD Perubahan 2021. Karena pada Rabu esoknya, (13/10/2021), akan diparipurnakan.

Namun, nyatanya hal itu ternyata urung terjadi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sa’duddin AK, yang merupakan perwakilan pemprov mengantarkan surat penolakan pengesahan APBD Perubahan 2021 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor.

Jasa SMK3 dan ISO

Penolakan pengesahan APBD Perubahan 2021 itu termuat dalam surat bernomor: 005/555/2342-III/BPKAD tentang Paripurna Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2021.

Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor: 903/5598/kedua terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2021. Pada poin 5, menyebutkan, bahwa pengambilan keputusan bersama oleh DPRD bersama kepala daerah mengenai rancangan Perda tentang APBD Perubahan, harus dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Itu sesuai yang diamanatkan Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah.

Mengingat saat ini telah memasuki Oktober, maka dengan keberadaan surat Kemendagri itu, pemprov tidak dapat melaksanakan pengesahan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2021. Lantaran dari sisi waktu dinilai telah melewati waktu tiga bulan sebelum tahun anggaran 2021 berakhir. Berbekal hal itu jadi alasan gagalnya pengesahan APBD-P Kaltim 2021?

Baca Juga  Kesal Digugat Cerai, Pria di Samarinda Sebar Video Bercinta Bersama Mantan Istri di Dunia Maya

Mendesak dan Darurat Jadi Alasan Pemprov Kaltim Pilih Susun Perkada?

Kendati APBD Perubahan 2021 tidak dapat disahkan, namun masih ada pengecualian terhadap anggaran yang dapat dilaksanakan dengan ketentuan keadaan mendesak. Seperti peruntukkan anggaran bagi penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan Covid-19. Hal itu dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim.

“Kami akan patuh dengan apa yang menjadi ketentuan Kemendagri. Peraturan minimal tiga bulan itukan undang-undang, tentu akan kami laksanakan. Anggaran dikembalikan ke APBD Murni 2021,” kata Kepala BPKAD Kaltim M Sa’duddin AK.

Baca Juga  Timnas Indonesia Tekuk Kuwait 2-1, Kemenangan Perdana Sejak 1980

Dikonfirmasi terkait pembatalan pengesahan APBD Perubahan 2021, Wakil Ketua III DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang merupakan pimpinan rapat hanya bisa tertawa. Dia membenarkan pembatalan rencana pengesahan APBD yang telah diagendakan pihaknyua. Pembatalan pengesahan APBD dikarenakan terhalang Kemendagri.

Namun demikian, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN itu menegaskan, tidak ingin menyerah begitu saja dan akan berkonsultasi dengan Kemendagri secepatnya. Apalagi gagalnya pengesahan APBD-P Kaltim 2021 berada di periodenya. “Saya minta teman-teman (DPRD Kaltim) untuk konsultasi, karena bolanya inikan ada di Kemendagri. Jadi kami ini juga tidak pasrah,” ujarnya.

Buntut Kehadiran Pergub 49 Tahun 2020 Bikin Serapan Anggaran Rendah

Hingga September 2021, realisasi APBD Murni 2021 baru mencapai 49 persen. Para wakil rakyat di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim, menyampaikan lambatnya serapan anggaran tersebut merupakan dampak dari adanya Peraturan Gubernur (Pergub) 49 tahun 2020, terutama Pasal 5 ayat 4 tentang bantuan keuangan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

Baca Juga  Ketua KPK Terjerat Kasus Korupsi: Tantangan Berat bagi Lembaga Antikorupsi
Rincian APBD Kaltim 2021 berdasarkan peraturan kepala daerah (perkada). (Desain grafis: Achmad Yani/Akurasi.id)

Dalam hal ini, Pemprov Kaltim berpandangan positif dengan menyatakan, tingginya nilai anggaran yang diberikan maka mampu menyerap lebih banyak kegiatan yang bermafaat bagi masyarakat. Di sisi lain, DPRD Kaltim memandang hal tersebut secara berbeda.

Bagi anggota dewan, syarat penggolongan anggaran yang dimaksud tidak sesederhana yang dimaksud pemprov. Lantaran, semua hal itu harus sesuai dengan penggolongan kegiatannya. Dengan kata lain, kegiatan yang diperuntukkan bagi pengembangan persawahan tidak dapat disatukan dengan perbaikan jalan. Semua kegiatan yang disatukan harus memiliki kesesuaian.

Sedangkan setiap daerah di Kaltim memiliki karakteristik dan permasalahan yang berbeda. Sehingga, ini menjadi permasalahan tersendiri lambatnya penyerapan anggaran di samping hingga kini Kaltim masih berhadapan dengan pandemi.

Baca Juga  Membentengi Lahan Pertanian, Menjaga Keamanan Pangan Etam

Dalam hal ini, Sigit Wibowo membenarkan, keberadaan pergub mempersulit penyerapan anggaran yang berdampak pada tersendatnya pembangunan. Bahkan, kini berdampak pada keterlambatan penyerahan berkas KUPA-PPAS dan pengesahan APBD Perubahan 2021.

Sehingga, sedari awal anggota dewan di Gedung Karang Paci menyuarakan untuk pencabutan pergub dimaksud. Yang sempat ditanggapi Wakil Gubernur Kalti Hadi Mulyadi untuk disampaikan kepada pihak terkait. Namun, hingga kini belum menemui titik terang.

Kewenangan Dewan Diabaikan, Sutomo Jabir: Perkada Merugikan Rakyat!!

Bola panas yang dilemparkan Pemprov Kaltim ke Gedung Karang Paci tidak hanya sampai kepada penolakan pengesahan APBD Perubahan 2021 berdasarkan Kemendagri. Namun, juga diiringi dengan kehadiran Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk penetapan anggaran yang memang dapat dilakukan dengan ketentuan darurat.

Baca Juga  Pulau Maratua Pilot Proyek Blue Economy, Dipromosikan ke ASEAN, Kaltim Gaet Investor UEA

Perkada dengan nomor surat 903/5545/2253-III/BPKAD tentang perubahan ketiga atas Pergub No 76 Tahun 2020 tentang APBD Perubahan 2021, ditandatangi Gubernur Isran Noor pada 30 September 2021 dan diketahui baru diserahkan kepada dewan, pada Selasa (12/10/2021).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengungkapkan, baru mengetahui akan adanya perkada penggunaan anggaran dimaksud di hari yang sama pada saat penyampaian penolakan pengesahan APBD Perubahan 2021. Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Sutomo menyayangkan terbitnya perkada itu. Menurutnya, hal itu merupakan preseden buruk bagi birokrasi Kaltim.

Mengingat, lambatnya pengesahan APBD salah satunya dikarenakan keterlambatan Pemprov Kaltim menyampaikan rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2021. Padahal, DPRD Kaltim sudah bersurat sampai dua kali sebagai pengingat agar mencegah keterlambatan itu.

“Apabila mengacu kepada regulasi Permendagri APBD-P, harusnya rancangan KUPA-PPAS itu masuk di minggu pertama Agustus. Namun, faktanya baru masuk di September, sementara batas akhir pengesahan 30 September,” terang anggota DPRD Kaltim Fraksi PKB itu.

Baca Juga  Belum Ada Surat dari Menpan-RB, BKD Kaltim Belum Bisa Pastikan Pembukaan CPNS 2021 Akhir Juni Ini
Alokasi anggaran berdasarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kaltim 2021. (Desain grafis: Achmad Yani/Akurasi.id)

Di sisi lain, diketahui, seluruh anggaran yang dialokasikan pada perkada itu tidak melibatkan DPRD Kaltim dalam penyusunannya. Sehingga, disaat bersamaan hal ini juga mencederai fungsi pengawasan dan anggaran yang dimiliki DPRD Kaltim. Menurutnya, dengan adanya pengesahan APBD Perubahan 2021 akan sangat bermanfaat bagi pemulihan pembangunan Kaltim di tengah pandemi.

“Ini juga preseden buruk dalam mengawal pembangunan di Kaltim. Mengingat Kaltim saat ini sedang berjuang untuk melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Secara tidak langsung keberadaan perkada ini juga merugikan rakyat. Karena anggaran dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu,” kata dia.

Sutomo menyoroti peruntukkan anggaran yang ditetapkan dalam perkada dimaksud. Yang mana menurutnya tidak semua anggaran diperuntukkan bagi penanganan Covid-19. Disaat bersamaan ia juga mempertanyakan keadaan darurat yang mendasari peruntukkan anggaran dalam perkada.

Baca Juga  Penutupan Jembatan Mahkota II Dianggap Tepat, Waspadai Potensi Bahaya, Dewan Sinyalir Ada Pelanggaran Hukum

Sehingga, hal ini juga akan menjadi catatan pihaknya ke depan untuk melihat kembali apa saja rincian dari peruntukkan anggaran yang disampaikan Pemprov Kaltim. Misalnya, belanja tak terduga yang mencapai Rp150 miliar tidak dijabarkan sama sekali.

“Artinya eksekutif melaksanakan fungsi anggaran, sekaligus mengeksekusi. Inikan riskan. Karena tidak ada pertimbangan lain, makanya harus dibatasi yang mana bisa dan tidak bisa,” ketusnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button