Cerita Pilu Gadis 15 Tahun Asal Sandaran, Kutim, yang Diperkosa Ayah Tirinya Setiap Minggunya


Cerita pilu gadis 15 tahun asal Sandaran, Kutim, yang diperkosa ayah tirinya setiap minggunya. Kisah sedih itu telah dialami korban selam hampir setahun lamanya. Setiap pekannya, korban digauli 2 sampai 3 kali ketika ibu korban sedang pergi kerja.
Akurasi.id, Kutim – Gelap gulita mulai menjamah kawasan pemukiman di Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim) hari itu. Suara riuh binatang malam saling bersahut-sahutan. Jarum waktu tertuju pada angka sepuluh. Gadis jelita itu pelan-pelan menapakkan kakinya menuju peraduan. Sejurus, gadis 15 tahun itu pun merebahkan badannya di atas tilam.
Gadis cilik itu belum larut dalam mimpi, ketika ayah tirinya berinisial AR (48) memasuki kamarnya. AR kemudian turut serta berbaring disanding anak tirinya itu. Gadis cilik itu seketika terbangun. Tangan kasar lelaki tua itu spontan menggenggam tangannya. Angin malam seolah menghunus pisau dan mengiris setiap inci kulit waktu. Perasaan aneh mulai membungkus otak gadis cilik itu. Entah apa yang akan dilakukan ayah tirinya padanya.
“Jangan teriak atau saya bunuh,” suara lirih bernada ancaman keluar dari mulut lelaki tua itu. Sembari meletakkan sebilah pisau di leher bocah itu. Gadis mungil itu mulai ketakutan, niatannya untuk berteriak kencang terpaksa ia urungkan. Mengucap sepatah kata pun bibirnya terasa berat, dia hanya diam membisu. Dan pasrah akan apa yang dilakukan ayah tirinya.
Korban Diperkosa Ayah Tirinya Hampir Setiap Pekan
Dalam kondisi itu, AR mulai menyetubuhi anak tirinya. Kejadian pemerkosaan itu terjadi sekitar bulan Juli 2020 lalu dan terakhir tanggal 16 September 2021 lalu. Perbuatan keji yang dilakukan AR terus berlangsung setiap minggu sekitar 3 kali. Setahun lamanya korban terkurung dan terperangkap dalam luka dan kenangan pahit yang digoreskan ayah tirinya sendiri. Canda tawanya yang dulu hadir menyapa dan menemani hari-harinya, semua sudah sirna sejak saat itu.
Mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah tirinya, gadis mungil itu terus memutar otak. Memikirkan berbagai cara agar terlepas dari cengkraman AR. “Ibu dan ayah korban bercerai sekitar 2019 lalu. Korban merupakan anak tunggal. Harusnya hak asuh korban jatuh kepada ayahnya. Namun, setelah ibu korban menikah lagi, dia membawa kabur korban untuk tinggal bersamanya dan suami barunya di Karangan,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Rauf, didampingi Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh kepada Akurasi.id, Selasa (29/09/2021).
Dikarenakan gadis cilik itu ikut bersama ibunya, bocah itu terpaksa putus sekolah. Dan juga ayah kandung korban pulang kampung ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga pada September 2021, ayah kandungnya kembali ke Sangkulirang, Kutai Timur, untuk mendatangi keluarganya. Korban yang mendapat informasi jika ayah kandungnya berada di Sangkulirang pun terpikir untuk melarikan diri.
Hingga pada akhirnya, pertengahan September lalu korban berhasil kabur ke rumah tetangganya. Yang berjarak ratusan meter dari rumahnya. Korban melakukan semua itu agar bisa kembali bertemu dengan ayah kandungnya. Dengan bantuan tetangganya, gadis mungil itu akhirnya berhasil sampai di Sangkulirang dan bertemu ayah kandungnya.
Nekat Kabur dari Rumah Lantaran Tak Tahan Jadi Budak Nafsu
Memendam nyatanya tak mampu menyembuhkan luka. Diam nyatanya tak sanggup menghilangkan sakit. Di hadapan ayah kandungnya, korban menceritakan semua perlakuan bejat ayah tirinya. Mengingat itu, seketika seperti ada yang terlepas sumbatannya.
Cerita kelam itu mengalir dari lubuk hati korban bagai banjir bandang, tumpah ruah membludak diiringi isak tangis yang sudah tak terbendung lagi, tanpa bisa diredam. Terlalu lama semua kepahitan itu ia simpan sendirian, tanpa pernah ia bagi barang sedikit pada siapapun, walau hanya untuk sekadar meringankan pikiran.
Melihat pemandangan nelangsa di depan matanya, ayah kandung korban gemetar, menahan emosi. Dengan segala emosi, amarah, dan kegundahan di sanubari mendapati putrinya jadi korban nafsu setan pelaku. Ayah korban tanpa pikir panjang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangkulirang, Rabu (22/09/2021).
Akhirnya, pelaku AR dijemput oleh Unit Reskrim Polres Kutim. Dihadapan polisi, AR mengakui perbuatannya. Sebagaimana kebanyakan penjahat birahi lainnya. AR berdalih bahwa dia khilaf. Kejadian itu terjadi saat istrinya sedang hamil tujuh bulan. Peristiwa ini sulit terungkap. Pasalnya, ibu korban setiap pagi hingga larut malam berjualan makanan di lokasi perusahaan. Alhasil peluang itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk memperkosa anak tirinya.
“Setiap pagi sampai tengah malam ibunya jualan di perusahaan. Jadi hanya korban dan pelaku yang ada di rumah. Korban juga tidak pernah cerita ke orang lain, karena takut dengan ancaman pelaku,” jelas Kanit PPA Ipda Loewensky Karisoh menceritakan kisah pilu gadis yang diperkosa ayah tirinya.
Alat Kontrasepsi Sampai Tertinggal Dalam Kemaluan Korban
Demi menutupi perbuatannya agar tak diketahui orang lain. AR juga kerap menyita handphone milik korban agar tidak bisa berkomunikasi dengan siapa-siapa. Akibat perbuatan pelaku, korban beberapa kali sakit-sakitan. Parahnya, setelah korban diperiksa di RS Sangkulirang, ternyata dalam rahim korban terdapat alat kontrasepsi berupa kondom.
“Awalnya dilakukan USG, terlihat ada benda asing di dalam rahimnya. Setelah korban dikuret, ternyata ada alat kontrasepsi di dalam rahimnya. Mungkin karena hal itu, korban selalu kesakitan saat buang air kecil sebulan terakhir ini,” jelas Ipda Loewensky.
Sementara itu, saat dimintai keterangan oleh polisi, mulut korban seketika kembali memutar ingatan mundur. Ia kembali mengumpulkan ingatan tentang kejamnya perlakuan ayah tirinya. Kata korban, dia tak ingat lagi berapa kali diperkosa ayah tirinya. Semua terekam samar-samar dalam ingatannya. “Lebih dari 20 kali,” ucap Kanit PPA menirukan perbincangannya dengan korban.
Atas perbuatannya, kini AR terancam pidana 18 tahun. Perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin