Covered Story

Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus

Loading

Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus
Kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang yang dilakukan eks Bupati Kukar Rita Widyasari kini terus dikembangkan KPK. (Detik.com)

Jalan Berliku Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus. KPK juga menegaskan, jika kasus korupsi eks Bupati Kukar Rita Widyasari terus dilakukan. Alat-alat bukti atas kasus itu juga sedang dihimpun.

Akurasi.id, Jakarta – Fakta baru dari petikan dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju menguak catatan di masa lalu mengenai ‘permainan’ mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK pun menegaskan bahwa peran Rita dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU masih diusut.

Bermula dari petikan dakwaan terhadap AKP Robin yang merupakan mantan penyidik KPK dari Polri yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dakwaan itu belum dibacakan karena sidang perdana AKP Robin dijadwalkan pada 13 September 2021, tetapi petikan surat dakwaan KPK itu sudah muncul di SIPP tersebut.

Dalam petikan dakwaan itu, disebutkan bila Rita memberikan uang ke AKP Robin sebesar Rp5.197.800.000. Namun belum disebutkan peruntukan uang itu.

Jasa SMK3 dan ISO

Awal Mula Perkara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebelum membahas perihal itu, ada baiknya untuk menarik sedikit ke belakang tentang perkara yang menjerat Rita. Mantan Bupati Kukar itu awalnya dijerat KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar, dan menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca Juga  Rusmadi, Menyisir Pembangunan dari Akademisi ke Politik (2)

Atas vonis itu, Rita sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018. Namun, beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2018, KPK memberikan sangkaan baru pada Rita, yaitu terkait pencucian uang yang hingga kini kasusnya masih berproses.

Ada Dana Rp5 Miliar yang Disiapkan untuk Menyuap KPK

Terlepas dari itu, dalam persidangan terkait suap dan gratifikasi pada Maret 2018 pernah muncul dugaan aliran uang Rp5 miliar, yang disebut diniatkan Rita untuk menyuap KPK. Namun saat itu Rita membantahnya.

Cerita tentang itu bermula dari seorang saksi, yaitu General Manager Hotel Golden Season Samarinda Hanny Kristianto, yang mencatat uang transfer Rp17 miliar untuk Rita Widyasari dari Hery Susanto Gun alias Abun. Hanny diminta Abun mencatat bukti transfer karena marah kepada Rita. Dari catatan itu, Hanny menyebut ada uang Rp5 miliar yang disiapkan untuk suap KPK.

Baca Juga  Gempa Bumi Terkini di Maroko: Pemahaman, Dampak, dan Upaya Bantuan

Awalnya, Abun mentransfer uang Rp6 miliar untuk perizinan lokasi kebun sawit PT Sawit Golden Prima pada 21 Juli 2010. Uang berjumlah Rp1 miliar diberikan melalui transfer dan uang Rp5 miliar melalui penyerahan secara langsung memakai koper berwarna merah.

Kemudian, Abun mentransfer uang Rp5 miliar untuk membayar suap kepada KPK pada 5 Agustus 2010. Uang itu bertujuan membebaskan ayah Rita, mantan Bupati Kukar Syaukani, yang dinyatakan bersalah dalam kasus dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.

Uang itu juga untuk mantan Ketua MK Patrialis Akbar dan pegawai KPK. Diketahui, Patrialis saat itu menjabat Menkumham pada 2010. “Siapa orang petugas KPK yang disuap?” tanya jaksa pada KPK saat sidang. “Saya tidak tahu,” jawab Hanny.

Setelah itu, Abun mengirimkan uang Rp6 miliar untuk Rita. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa, yang kala itu menjadi kuasa hukum Bupati Kukar itu. Namun selepas sidang Rita membantahnya. Rita hanya menepis tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nggak, tidak benar itu,” ujar Rita seusai sidang.

Baca Juga  Pahami Keparahannya: NTT Keluarkan Siaga Darurat Kekeringan

Penyelidikan Kasus TPPU Rita Dinilai Jalan di Tempat

Kini selepas dugaan suap dari Rita ke AKP Robin terkuak, Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ikut bersuara. Sebab, menurut Boyamin, kabar penyidikan TPPU terhadap Rita tak tuntas-tuntas.

“Bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari dimulai pada tanggal 16 Januari 2018, telah berlangsung lebih 3 tahun namun belum dibawa ke Pengadilan Tipikor. Penyidikan TPPU Rita Widyasari telah mangkrak hampir 3 tahun, semestinya Dewas KPK melakukan audit kinerja,” kata Boyamin, Sabtu (4/9/2021).

Boyamin lantas menyangkutkan jumlah suap yang diduga diberikan Rita ke AKP Robin berkaitan dengan angka suap yang pernah dibantah Rita seperti disebutkan di atas. Jumlah uang itu sama-sama Rp5 miliar.

Baca Juga  Sederet Kontroversi Bupati PPU: Ogah Urus Covid-19 Hingga Dugaan Korupsi

“Bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020, sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari. Namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Boyamin.

“Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp5 miliar dari Rita Widyasari kepada Stepanus Robin Patujju, terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari. Sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK, apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju. Audit Dewas KPK dalam rangka mempercepat penanganan perkara TPPU ini sehingga secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” imbuhnya.

KPK Ikut Memberikan Tanggapan, Tepis Kasusnya Mangkrak

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Ali menepis perkara ini mangkrak.

Baca Juga  Bongkar Mafia Solar Ilegal di Kaltim, Mabes Polri Ikut Turun Tangan, Sudah Amankan 4 Orang

“KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/9/2021). “Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak,” sambungnya.

Ali mengatakan KPK akan menetapkan tersangka jika alat bukti sudah mencukupi. KPK, kata Ali, tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi.

“Berikutnya, sebagai pemahaman bersama bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti,” ujar Ali.

Baca Juga  From Passion to Profit: Panduan Menghasilkan Uang dari YouTube di Indonesia Melalui Metode Creative AdSense

“Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku. Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya,” tambahnya. (*)

Sumber: Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button