Covered StoryHeadline

Mengurai Benang Kusut Pembelian Lukisan SYL yang Libatkan Uang Kementan dan Vendor

Loading

Akurasi.id – Dalam pengadilan yang penuh dengan pengungkapan, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terlibat dalam kasus pembelian sebuah lukisan senilai Rp200 juta yang menggunakan uang Kementerian Pertanian dan vendor. Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, membuka lagi luka lama korupsi dalam birokrasi Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Pada Senin, 6 Mei 2024, Raden Kiky Mulya Putra, mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Kiky mengungkapkan bahwa pembelian lukisan dari seniman ternama Sujiwo Tejo dilakukan pada 11 Agustus 2022, melibatkan dana dari pejabat eselon I Kementan serta uang pinjaman dari vendor.

Baca Juga  Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Didakwa Kasus Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp578 Miliar

Pembayaran Lukisan

Pembayaran untuk lukisan tersebut terdiri dari Rp70 juta yang berasal dari patungan uang kas eselon I dan Rp130 juta dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian. “Pak Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Zulkifli memberi arahan untuk pembayaran tersebut,” ujar Kiky dalam persidangan.

Penyimpangan Dana

Kiky menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki uang sejumlah itu pada saat pembayaran harus dilakukan. Untuk itu, ia terpaksa meminjam uang dari vendor dan menggunakan dana kas untuk memenuhi jumlah yang dibutuhkan. “Saya melakukan transfer langsung ke rekening Sujiwo Tejo atas perintah yang saya terima,” jelasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Lokasi Lukisan

Meskipun terlibat langsung dalam proses pembayaran, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut. Menurutnya, lukisan itu disimpan di Kantor NasDem, namun ia tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai keberadaan fisik lukisan itu.

Baca Juga  Vonis 7 Tahun Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dinilai Terlalu Ringan, Pencabutan Hak Politik Dianggap Singkat

Dampak Kasus Terhadap Kementerian Pertanian

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi. Ini membuka pertanyaan besar tentang pengawasan internal di Kementerian Pertanian dan integritas pejabat yang terlibat.

Tanggapan dari Jaksa KPK

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa uang Rp70 juta yang digunakan untuk membeli lukisan berasal dari dana patungan pejabat eselon I Kementan. “Ini bukan dana anggaran Kementan, melainkan dana sharing yang dikumpulkan oleh eselon I,” tegas Meyer dalam penjelasannya di pengadilan.

Baca Juga  IDI Sentil PDSI: Jangan karena Sakit Hati Bikin Tandingan

Implikasi Hukum

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar. Kasus ini menunjukkan kemungkinan praktek korupsi sistematis yang melibatkan tingkat atas Kementerian Pertanian, termasuk Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Pembelian lukisan Rp200 juta oleh SYL menggarisbawahi kerapuhan sistem pengawasan dalam pemerintahan dan kebutuhan mendesak untuk reformasi menyeluruh dalam pengelolaan dana publik. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang melibatkan dana negara.(*)

Penulis: Ivan
Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button