Peresmian Jembatan Mahkota IV Molor Lagi, Keseriusan Dinas PUTRPR Kaltim Dipertanyakan?


Akurasi.id, Samarinda – Keinginan masyarakat Samarinda untuk segera menikmati Jembatan Mahakam Kota (Mahkota) IV akhir tahun ini tampaknya harus ditunda dulu. Sebabnya, pengoperasian jembatan yang menghubungkan Kota Samarinda dan Samarinda Seberang itu dipastikan ditunda sampai Maret 2020.
Ngaretnya pembangunan jembatan bernilai miliran rupiah itu bukan kali pertama. Sedianya, jembatan itu dirampungkan Desember 2018. Namun karena beberapa alasan, pembangunannya molor hingga Maret 2019. Salah satunya karena faktor hujan dan kurangnya suplai bahan baku proyek.
Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (DPUTRPR) Kaltim kemudian kembali menjanjikan jika jembatan sudah bisa dioperasikan sebelum Desember 2019. Upaya peninjauan jembatan pun pernah dilakukan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi untuk mengecek langsung progres jembatan tersebut Maret 2019.
Terbaru, Hadi Mulyadi menyampaikan, berdasarkan laporan yang dia terima belum lama ini dari Dinas PUTRPR Kaltim, kalau rencana pengoperasian Jembatan Mahkota IV pada akhir tahun ini tidak akan bisa direalisasikan dengan beberapa pertimbangan.
“Memang ada beberapa perubahan desain jembatan. Ada keterlambatan pemesanan alat. Dampaknya sistematis dari dua tahun lalu, ya terasanya sampai sekarang. Dulu ada pekerjaan yang terlambat, akhirnya berefek domino sampai sekarang,” ungkap dia, Senin (16/9/19).
Salah satu alat yang dipesan dan mengalami keterlambatan yakni pengadaan girder. Pengadaan alat itu disebut tidak sederhana, yang bisa dipesan kapan saja. Tetapi harus dipesan berdasarkan tahunan. Hal itu yang membuat pengerjaan jembatan kembali molor.
“Kalau laporan terakhir yang saya terima, katanya Maret 2020 baru bisa dioperasikan. Pengerjaan proyek itu sendiri kemungkinan besar akan diadendum,” ujarnya.
Dari sisi pemberian sanksi atas keterlambatan pengerjaan proyek, Hadi belum dapat memberikan komenter. Dia masih menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Dinas PUTRPR Kaltim. Namun jika nantinya mengharuskan ada sanksi, maka tidak menutup kemungkinan itu akan diberikan pada kontraktor pelaksana.
“Nanti kita tanya (hasil evaluasi Dinas PUTRPR Kaltim dulu). Kalau meman secara hukum harus didenda (kontraktornya), ya (kita berikan sanksi). Kita ikuti prosedur yang ada saja. Enggak ada masalah dengan itu,” tuturnya.
Pengoperasian jembatan sendiri, kata dia, terlebih dahulu harus melalui serangkaian uji beban dan kelayakan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang ada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Uji kelayakan ini belum turun. Masa uji kelayakan selama tiga bulan. Dari situ ada tambahan waktu tiga bulan lagi untuk mengevaluasinya. Makanya pada Maret 2020 baru bisa diketahui hasilnya,” tandasnya.
Dinas PUTRPR Kaltim Dinilai Hanya Bermain-Main
Kembali molornya pengerjaan Jembatan Mahkota IV mendapatkan sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Dinas PUTRPR Kaltim selaku instansi yang bertanggung jawab atas megaproyek itu diminta lebih serius menyelesaikan jembatan tersebut. Tidak hanya sekadar melempar janji pepesan kosong.
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan, jika pemerintah sudah memiliki kontraktor yang memenagi tender proyek tersebut, maka sebaiknya meminta agar pembangunan jembatan segera dikebut dan dirampungkan. Sehingga bisa dioperasikan sesuai dengan yang telah dijadwalkan.
“Pemerintah harusnya tegas. Kalau sudah ada pemenang lelang. Ya, paksa mereka bekerja. Jangan sampai kontraktornya enggak punya duit, malah pekerjaan yang terbengkalai dan kembali molor lagi,” seru politikus Partai PAN ini.
DPRD Kaltim sendiri saat ini belum dapat bergerak luwes mengevaluasi pengerjaan Jembatan Mahkota IV. Karena alat-alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi dan fraksi belum disahkan. Kendati demikian, Baharuddin mengutarakan, jika AKD sudah disahkan, maka pihaknya akan langsung memanggil Dinas PUTRPR Kaltim.
“Sekarang ini kami memang belum bisa berbuat apa-apa. Tetapi jujur saja, kami cukup kecewa kalau memang pembangunan jembatan kembali molor. Karena jembatan itu sudah lama ditunggu oleh masyarakat,” imbuhnya.
Jika alokasi anggaran Jembatan Mahkota IV tertuang dalam APBD Perubahan 2019, maka sudah dapat dipastikan akan terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa). Otomatis, itu menjadi contoh buruk dalam perencanaan belanja dan serapan anggaran.
“Kecuali anggarannya baru dimasukkan di APBD 2020, memang mungkin pekerjaan itu dilaksanakan tahun depan. Tetapi itukan enggak mungkin (pasti sudah ada anggaran dialokasikan di tahun ini). Kalau memang sampai Silpa, maka akan dibayarkan sesuai dengan pekerjaan saja,” katanya.
Dia merasa, keterlambatan pembangunan jembatan menunjukan jika pemerintah, terlebih Dinas PUTRPR Kaltim tidak pernah serius menyelesaikan proyek itu. Karena keterlambatan itu bukan kali pertama terjadi sejak proyek itu mulai dibangun 2015 lalu.
“Dinas PU ini memang seolah-olah enggak serius, hanya main-main saja. Jembatan itu sudah sangat ditunggu masyarakat. Semestinya ada kontrak komitmen target penyelesaian, kalau terlalu dimanjakan kontraktornya, tentu itu hal yang salah,” ketusnya.
Pemerintah maupun Dinas PUTRPR Kaltim diminta terbuka atas pelaksanaan pembangunan Jembatan Mahkota IV. Jika memang ada persoalan di dalamnya, maka sebaiknya dipublikasikan ke masyarakat. Agar masyarakat tidak terlalu berharap dan termakan janji-janji kosong.
“Harusnya pemerintah mempublikasikan apa masalahnya. Biar kita enggak bertanya-tanya lagi. Apa penyebabnya, ya sampaikan. Kalau enggak ditegasin, ya repot juga. Orang yang melanggar, tetapi dibiarkan begitu saja,” tandasnya.
Habiskan Dana Miliaran Rupiah
Pengerjaan Jembatan Mahkota IV terbagi ke dalam beberapa bagian. Seperti jalan pendekat sisi Kota Samarinda menjadi tanggung jawab PT Waskita dan PT Surya Bakti dengan skema kerja sama operasional (KSPO). Sisi pendekat itu memiliki panjang 502,4 meter dan menelan anggaran sebesar Rp 225,84 miliar.
Sedangkan bentang utama jembatan sepanjang 400 meter dikerjakan PT Pembangunan Perumahan dengan nilai kontrak Rp 180,64 miliar. Kemudian jalan pendekat sisi Samarinda Seberang sepanjang 386,65 meter, dikerjakan PT Jaya Konstruksi-PT Modern Technical dengan skema KSO dengan nilai kontrak Rp 226,87 miliar. (*)
Penulis/Editor: Yusuf Arafah