Covered Story

Satu Lagi Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Ditemukan, Mafia hingga Kini Masih Melenggang Bebas?

Loading

Minyak Ilegal
Pengungkapan lokasi pengolahan minyak ilegal teranyar ditemukan satgas gabungan di wilayah Kutai Kartanegara. (Dok Polresta Samarinda)

Akurasi.id, Samarinda – Sejak pengungkapan lokasi pengolahan minyak ilegal pertama, pada Jumat (8/11/19) lalu, tim satgas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pertamina masih terus melakukan pengembangan hingga saat ini. Diketahui pada 8 November silam petugas mengungkap empat titik sekaligus. Dua berada di Jalan Pelita VII, dua lainnya berada di Jalan Telkom. Yang mana kedua lokasi ini masih berada di kawasan Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Baca Juga: Satu Persatu Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Diungkap Polisi, Kelabui Petugas, Akses Jalan Ditutup dengan Tanah

Tidak berhenti di situ. Petugas pada Senin (11/11/19) kembali mengungkap temuan kelimanya di RT 1, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Lokasinya berada tak jauh dari jalan tol Balikpapan-Samarinda, dari segmen gerbang tol Palaran. Sehari selanjutnya, Selasa (12/11/19) lokasi keenam menyusul diungkap oleh satgas gabungan. Lokasinya di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.

Teranyar, dua lokasi pengolahan minyak kembali terkuak. Namun lokasi penemuan ketujuh dan delapan ini berada di wilayah Jalan Masjid, Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (28/11/19) pekan kemarin. Meski telah ada delapan lokasi yang berhasil diungkap. Tapi sejauh ini para penegak hukum baru bisa menetapkan satu orang sebagai tersangka, sedangkan kasus ini  berjalan hampir satu bulan lamanya.

Jasa SMK3 dan ISO

Lambannya proses hukum yang terjadi menarik perhatian pengamat hukum, yang menyesalkan kondisi ini. Menurut Herdiansyah Hamzah selaku pengamat hukum dan juga akademisi di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, seharusnya proses hukum bisa berjalan seperti domino. Karena dari satu pelaku yang berhasil diamankan pihak berwajib, petugas bisa membuka pintu kasus lainnya yang serupa.

Baca Juga  Dari Lelucon hingga Ancaman Global: Menelusuri Evolusi Virus Komputer

“Kalau satu sudah ketahuan dan petugas bisa memaksimalkan pelacakan, bisa saja ini merupakan jaringan yang sangat besar,” ucap Castro, sapaan karib Herdiansyah Hamzah.

Karena bukan tidak mungkin, lanjut Castro, jika terungkapnya lokasi pengolahan minyak ilegal di Benua Etam -sebutan Kaltim- jauh lebih besar dari pengungkapan di Pulau Sumatera.

“Saya membayangkan jika penyidikan maksimal bisa jadi tapping ini lebih besar dari Sumatera, dugaannya hal ini diinisiasi oleh mereka yang memiliki infrastruktur,” bebernya.

Karena proses hukum yang dirasa berjalan lamban, bisa saja menjadi peluang dari para oknum baru untuk memanfaatkan kondisi ini, dan membuat kasus ini menjamur di Kaltim, layaknya yang terjadi di Sumatera.

Dengan tegas Castro mengatakan, jika para penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu para pelaku yang saat ini berhasil diamankan tidak akan mengalami efek jera. Sekalipun, memang diakui Castro jika pengungkapan kasus seperti ini cukup sulit untuk dilakukan.

“Kasus ini memang rumit. Tapi bukan tidak mungkin untuk dibongkar dan diungkap ke permukaan,” tegasnya.

Castro juga menyayangkan penyelesaian kasus yang merugikan negara terbilang lambat. Karena hal ini bisa saja mempengaruhi pandangan publik kepada para penegak hukum.

“Karena lambat. Masyarakat bisa saja menganggap kalau aparat tidak serius. Akibatnya mafia semakin melenggang,” pungkasnya.

Proses Hukum Dipercayakan Sepenuhnya Pada Polisi

Terpisah, Legal and Relation Pertamina EP Sangasanga, Frans Hokum mengatakan satgas gabungan masih terus berfokus melakukan pengungkapan di lapangan. Sedangkan proses hukum sepenuhnya ia percayakan kepada kepolisian.

Baca Juga  IKN Jadi Sorotan: Para Influencer Berikan Kesan dan Harapan

Sedangkan untuk kecurigaan adanya ilegal tapping atau pencurian minyak dengan cara membocorkan pipa milik Pertamina, Frans mengaku belum bisa berbicara terlalu jauh. Hanya saja ia berkata kalau semua kemungkinan bisa terjadi. Bahkan kemungkinan adanya oknum tertentu yang mengendalikan tempat pengolahan minyak tersebut.

“Semua kemungkinan pasti ada. Cuma kita belum bisa berbicara terlalu jauh ke arah sana,” jawabnya perlahan.

Daripada berbicara kemungkinan yang belum disertai dengan bukti kuat, Frans mengaku jika pihaknya selain fokus melakukan pengungkapan lokasi baru lainnya, mereka juga fokus melakukan penelusuran para pemasok bahan baku minyak serta para pembelinya.

Dari delapan lokasi yang berhasil diketahui, petugas gabungan tak mendapati para pelaku. Bahkan dari dua lokasi terakhir ada dugaan jika tempat tersebut sudah lama ditinggalkan para pelakunya. Frans tak mau berspekulasi terlalu jauh, terlebih saat ditanya mengenai adanya kebocoran informasi sehingga hanya satu tersangka saja yang berhasil dibekuk petugas, dari delapan lokasi yang berhasil diungkap.

“Yang jelas juga ada kemungkinan jika informasi telah bocor sebelum dilakukan penggerebekan,” imbuhnya.

Agar hal ini tak semakin meluas, Frans meminta agar masyarakat sekitar bisa memberikan info kepada petugas. Bahkan jika diperlukan dirinya akan meminta agar pemerintah daerah bisa bekerja sama untuk melakukan penanganan agar kerugian negara bisa diminimalisir.

“Kita tidak mau jika kasus ini berkembang seperti di Sumatera. Maka dari itu perlu sinergi dari semua unsur untuk mengungkap dan mencegahnya,” tutupnya.

Penyelidikan Terhalang Minimnya Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa menuturkan jika selama proses penyelidikan di enam lokasi pengolahan minyak ilegal di Samarinda jajarannya selalu terhalang dengan minimnya keterangan saksi. Sejauh ini polisi hanya bisa menetap satu orang tersangka yang bernama Ardiansyah sebagai penanggung jawab di lokasi penyulingan minyak, Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca Juga  Tidak Diberi Uang, Seorang Pengamen Ludahi dan Nyaris Tikam Ojol

Tujuh orang saksi di setiap lokasi berbeda pun juga telah diperiksa polisi. Yang mana satu di antaranya bernama Rudi. Ia diketahui bermukim dengan jarak berkisar 10 meter dari tempat penyulingan minyak mentah ilegal di wilayah Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Pada pemberitaan sebelumnya, Rudi pernah menyampaikan, setiap tiga hari ada truk tangki yang datang. Pada bagian truk terdapat tulisan PT IBS.

Bukan hanya itu, Dia juga menyebutkan nama Miko sebagai pemilik lahan tersebut. Namun saat dalam keterangan polisi, dirinya memberikan keterangan yang berbeda.

MAHYUNADI

“Saat diperiksa dia malah mengatakan tidak mengetahui pasti nama truk yang lalu lalang di lokasi tersebut,” beber polisi berpangkat balok tiga itu.

Karena informasi yang diberikan Rudi berubah-ubah, polisi akhirnya dibuat kesulitan karena keterangannya tak bisa dijadikan alat bukti kuat untuk meningkatkan proses penyidikan. Sedangkan, Ardiansyah selaku penanggung jawab yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, tak mampu memberikan keterangan yang diperlukan aparat.

“Tersangka hanya tahu jika dia sebagai pengawas lokasi, sedangkan untuk pasokan bahan baku dan penjualannya dia tidak mengetahui. Tapi kami terus upayakan pendekatan untuk mengoreknya lebih dalam,” beber Damus.

Bak mencari jarum dalam jerami, polisi masih terus menjuntai benang merah kasus ilegal tapping. Minimnya keterangan, membuat polisi susah membongkar kasus yang merugikan negara ini, yang ditaksir hingga miliaran rupiah. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button