Sopir Bus SMK Lingga Kencana Depok Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang
Pengakuan Sopir Bus SMK Lingga Kencana Depok: Terpaksa Menabrakkan Bus ke Tiang Listrik Saat Kecelakaan Maut di Subang

Akurasi.id. Jakarta – Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat. Kecelakaan ini menyebabkan sebelas siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.
Kronologi Perjalanan dan Masalah Rem
Rombongan SMK Lingga Kencana Depok berangkat dari Depok menuju Bandung pada Jumat (10/5). Mereka menginap di daerah Cihampelas sebelum melanjutkan perjalanan ke Tangkuban Perahu. Sadira, sang sopir, mulai merasakan masalah pada rem bus di daerah Tangkuban Perahu dan memanggil montir untuk melakukan perbaikan.
Setelah perbaikan, rombongan melanjutkan perjalanan dan mampir di sebuah rumah makan di daerah Ciater. Namun, ketika melanjutkan perjalanan pulang ke Depok, Sadira merasakan bahwa rem bus kembali bermasalah. “Saya baru terasa, kok ini angin habis? Ternyata begitu masuk gigi itu sudah nggak bisa karena posisi rem masih diinjak, mau masuk gigi itu udah nggak bisa. Saya lihat anginnya habis,” ujar Sadira.
Keputusan Menabrakkan Bus ke Tiang Listrik
Dalam situasi darurat, Sadira meminta seluruh penumpang untuk berpegangan. “Saya inisiatif untuk mencari tempat yang turunan, bukan bahu jalan, tapi jalan penyelamat. Ternyata tidak ada,” jelasnya. Ia kemudian memutuskan untuk menabrakkan bus ke tiang listrik di bahu jalan agar bus tidak terus melaju dan menabrak kendaraan lain. Namun, ia tidak mengetahui bahwa ada pengendara motor di bagian kanan bus, yang membuat bus terbalik setelah menabrak tiang listrik.
Suasana Mencekam di Dalam Bus
Video yang diunggah di akun Instagram @depokterkini menunjukkan suasana dalam bus saat kecelakaan terjadi. Seorang siswa tampak panik, dan terdengar teriakan takbir dari para penumpang. Video berakhir dengan suara goncangan dan teriakan setelah bus terguling.
Penetapan Tersangka dan Investigasi Lanjutan
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan dokumen. Sadira dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan fatal dapat dihukum dengan kurungan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar 24 juta rupiah.
Status Bus yang Kedaluwarsa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus yang kecelakaan tidak memiliki izin dan status uji berkala bus Trans Putera Fajar telah kedaluwarsa sejak Desember 2023. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa lokasi kecelakaan tersebut merupakan “blackspot” yang sering terjadi kecelakaan. Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan jejak rem, yang menguatkan dugaan bahwa kecelakaan disebabkan oleh rem blong.
Tragedi kecelakaan ini menjadi pelajaran penting bagi pengemudi dan perusahaan transportasi untuk selalu memprioritaskan keselamatan penumpang dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Investigasi terus dilakukan untuk mengumpulkan fakta lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi para korban.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani