Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater Kematian Dimas Aditya dan Solidaritas Pelajar Depok
Kematian Dimas Aditya, Penetapan Tersangka, dan Solidaritas Pelajar Depok

Akurasi.id. Depok, 14 Mei 2024 – Tragedi kecelakaan bus yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang, Jawa Barat, telah mengguncang masyarakat Depok. Insiden yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) ini tidak hanya merenggut nyawa belasan siswa, termasuk Dimas Aditya, tetapi juga menimbulkan duka mendalam dan aksi solidaritas dari para pelajar di Depok.
Dimas Aditya Korban Kecelakaan yang Tak Sempat Kenakan Baju Perpisahan
Dimas Aditya, salah satu siswa SMK Lingga Kencana, adalah salah satu korban meninggal dalam kecelakaan tersebut. Menurut ibunya, Marsanih, Dimas adalah sosok yang mandiri dan pekerja keras. Bersama sahabatnya, Mahesa, Dimas bekerja sebagai kuli angkut pasir untuk membiayai perjalanan acara perpisahan mereka. Dengan uang yang didapat, Dimas membeli baju koko putih yang ingin dipakainya untuk acara tersebut.
“Dia minta dibelikan baju koko putih pakai uang itu. Lalu malam sebelum jalan dia minta untuk dicuci, dikasih pewangi,” kata Marsanih. Namun, sebelum bisa mengenakan baju tersebut, Dimas meninggal dalam kecelakaan maut di Subang.
Penetapan Tersangka Sopir Bus
Polisi menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Kombes Wibowo, Dirlantas Polda Jabar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dari keterangan saksi dan hasil pemeriksaan teknis.
“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli serta dokumen hasil pemeriksaan teknis, kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, Sadira,” ujar Wibowo.
Polisi mengungkapkan bahwa Sadira diduga mengetahui bahwa bus yang dikemudikannya mengalami masalah pada sistem rem. Bus tersebut sempat diperbaiki remnya di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana, namun permasalahan muncul kembali dan perbaikan yang dilakukan tidak berhasil. Tersangka Sadira dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar 24 juta rupiah.
Aksi Solidaritas Pelajar Depok
Sebagai bentuk solidaritas dan duka cita, pelajar Kota Depok menggelar acara “1.000 lilin” di Grand Depok City (GDC) pada Senin malam (13/5/2024). Ratusan pelajar yang hadir mengenakan pakaian hitam dan membawa lilin serta spanduk bertuliskan “R.I.P SMK Lingga Kencana”. Mereka juga bernyanyi lagu “Sampai Jumpa” dari Endank Soekamti sambil berjalan menuju titik tengah jembatan GDC.
Setelah mengucapkan doa bersama dan membacakan Surat Al Fatihah, para pelajar meletakkan lilin di pinggir jembatan dan kembali pulang. Okta, koordinator aksi, berharap tidak ada lagi korban jiwa di Kota Depok. “Jangan ada korban jiwa lagi di Kota Depok! Kita bangun Kota Depok bersama-sama,” ujar Okta.
Kegiatan ini melibatkan pelajar dari lebih dari 10 sekolah di Depok dan informasi acara disebarkan melalui Instagram dan komunitas pelajar. Aksi solidaritas ini menunjukkan rasa empati dan kebersamaan para pelajar dalam menghadapi tragedi yang menimpa teman-teman mereka.
Tragedi kecelakaan bus di Ciater telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Depok. Penetapan tersangka sopir bus dan aksi solidaritas pelajar menunjukkan respons yang cepat dan empati dari berbagai pihak. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam perjalanan sekolah di masa mendatang.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani