CorakEtalaseProperti

Cara Membuat Paspor dan Berapa Biayanya? Cek Disini!

Membuat Dokumen Fisik Seperti Paspor Kini Lebih Mudah, Bagaimana Cara dan Berapa Biayanya? Simak!

Loading

Akurasi.id – Paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang berencana bepergian ke luar negeri. Untuk memperoleh paspor, warga negara harus membayar sejumlah biaya yang disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Secara umum ada dua jenis Paspor, yakni Paspor biasa dan Paspor elektronik (e-Paspor) dan Paspor biasa. Kedua paspor tersebut memiliki perbedaan.

Dimana, Paspor elektronik memiliki chip yang berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian, misalnya identitas pemilik paspor serta terdapat gen pada cover atau halaman depannya. Sedangkan paspor biasa tidak memiliki chip.

Sementara itu, untuk biaya pembuatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.

Baca Juga  Adakan Rapat di DPMPTSP, Selangkah Lagi UKK Imigrasi Bontang Siap Launching April Mendatang
Jasa SMK3 dan ISO

Selain berdasarkan jenis blanko atau buku paspor, jenis permohonan paspor juga menentukan besaran biaya PNBP paspor. Untuk permohonan paspor dan penggantian halaman penuh dan habis berlaku tidak dikenakan biaya beban.

Pemohon yang mengajukan permohonan penggantian paspor hilang dan rusak akan dikenakan biaya beban, yaitu Rp 1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. Namun biaya beban tidak berlaku jika pemohon mengalami keadaan kahar untuk paspornya yang hilang atau rusak.

Jika pemohon membutuhkan paspor dengan proses cepat atau darurat, Direktorat Jenderal Imigrasi menawarkan layanan percepatan paspor jadi di hari yang sama dengan biaya sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga  Warung Soto Daging Sragen Mbak Tatik

Aturan tarif layanan percepatan paspor ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 dan pelaksanaannya diatur oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019.

Sementara itu, masa berlaku Paspor adalah lima tahun, sehingga perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya dengan mengajukan permohonan Paspor baru ke kantor Imigrasi.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Edukasi Bahaya Kehamilan Ektopik, GHC Sosialisasi ke Mahasiswa hingga Pelajar

6. Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah pengajuan pembuatan Paspor baru:

1. Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor.

2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.

3. Kunjungi ke kantor Imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih. Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi.

4. Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas.

5. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.

6. Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.

7. Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button