News

Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang

Loading

Selama 1 Bulan 100 Pengendara Terciduk E-Tilang
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Selama 1 bulan 100 pengendara terciduk e-tilang. Kebanyakan pengendara yang terjaring  tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Akurasi.id, Bontang – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang digiatkan Satlantas Polres Bontang selama 1 bulan ini, setidaknya  100 Pengendara terciduk e-tilang. Kebanyakan pengendara yang terjaring  tidak menggunakan helm dan melawan arus.

“Sejak 1 Juni hingga 7 Juli ada 100 pengendara yang kami tindak, rata-rata pelanggarnya tidak menggunakan helm dan melawan arus,” jelas Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafi’i saat dihubungi Kamis (8/7/2021).

Perwira berpangkat balok tiga itu, menjelaskan, dari 100 pelanggaran pihaknya telah memberikan surat tilang kepada masing-masing pelanggar, namun hingga saat ini baru 30 pelanggar yang menyelesaikan administrasi tilang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari 100 pelanggar, baru 30 yang sudah konfirmasi, sisanya 70 pelanggar belum melakukan konfirmasi ke kami,” tentangnya. Diketahui saat ini Satlantas Polres Bontang menerapkan ETLE mobile di kawasan Tertib Lalulintas (KTL), seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Soeprapto.

Pengawasan ini menggunakan tiga unit kendaraan petugas yang dilengkapi dengan CCTV di sejumlah lokasi tertib lalu lintas. “Satu kamera dipasang di mobil, dan dua kamera lainnya dipasang di motor patroli,” bebernya.

Adapun besaran denda mulai Rp250 ribu sampai Rp500ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman bakal dikenakan denda tilang senilai Rp250 ribu. Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda Rp500 ribu.

Baca Juga  Nafsu Akibat Nonton Video Porno, Anak Pemilik Ponpes Bontang Diduga Perkosa dan Cabuli Santriwati

AKP Imam menerangkan, tagihan pelanggaran atau surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah masing-masing sesuai data yang didapatkan dari pelat nomor kendaraan. “Jika mereka mengabaikan surat konfirmasi, dari kami akan melakukan pemblokiran sementara STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button