Bermula Dicurigai Pelaku Curanmor, Pria di Bontang Ini Malah Ketangkap Kasus Narkotika
Bermula dicurigai pelaku curanmor, pria di Bontang ini malah ketangkap kasus narkotika. Uniknya lagi, pelaku hendak mengelabui pihak berwajib yang mengamankannya dengan cara menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tumpukan beras di sebuah.
Akurasi.id, Bontang – Ragam cara dilakukan para bandar dan pengedar narkotika untuk menyembunyikan barang haram yang mereka miliki. Dari menyimpannya dalam bungkusan rokok hingga makanan ringan. Belum lama ini, seorang pengedar di Bontang hendak mengelabui petugas kepolisian dengan cara menyembunyikan narkobanya dalam tumpukan beras.
Pria itu yakni IR (26) warga Bontang. Upaya dia menyembunyikan narkobanya pada akhirnya terungkap oleh pihak Polsek Bontang Selatan. IR harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan memiliki sabu-sabu yang dia sembunyikan dalam tumpukan beras dik sebuah indekos di Kecamatan Bontang Selatan pada Senin (1/2/2021).
“Saat melakukan penggeledahan, kami mendapati 12 poket sabu seberat 4,64 gram yang disimpan dalam beras,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Marten Lalo saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Marten menjelaskan, pengungkapan tersebut, berawal dari anggota kepolisian yang mendapati IR tengah mengendarai motor tanpa nomor polisi dan tidak menggunakan helm. Merasa curiga, polisi pun berusaha membuntuti IR hingga berhenti di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Bontang Selatan.
“Awalnya kami curigai pelaku ini menggunakan kendaraan curian, namun setelah anggota kami amankan di indekos, ternyata pelaku menyimpan sabu yang ditaruh dalam tumpukan beras,” terangnya.
Lebih lanjut, Marten menyebut selain IR, pihaknya juga memeriksa beberapa orang yang berada di dalam indekos tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan, ada beberapa orang juga keluar dari kosan tersebut. Akhirnya mereka ikut kami periksa,” ungkapnya.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan, pihaknya juga menemukan barang bukti lainnya, di antaranya 99 plastik klip kecil, 1 wadah beras, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Saat ini pelaku dan 5 rekannya sudah kami amankan, dan tengah dimintai keterangan untuk keperluan pengembangan lebih lanjut, salah satunya untuk mendalami bandar yang menyuplai narkotika kepada pelaku,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Dilengkapi: Rizky Jaya
Editor: Dirhanuddin