Penghuni Ruko Citra Niaga Tunggak Pajak 10 Tahun, Satpol PP Kosongkan Bangunan
Penghuni ruko Citra Niaga tunggak pajak 10 tahun, Satpol PP kosongkan bangunan. Padahal pemerintah telah memberikan waktu 3 hari, namun tak juga diindahkan.
Akurasi.id, Samarinda – Satuan polisi Pramong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda melakukan proses pengosongan terhadap enam ruko di kawasan pasar pagi, di Jalan Citra Niaga Samarinda, Senin (7/6/2021).
Dibantu aparat TNI- Polri, mereka mengeluarkan satu persatu barang dari salah satu bangunan yang diketahui menunggak pembayaran pajak hak guna bangunan selama 10 tahun.
Sebelumnya pihak Satpol-PP sudah memberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan enam ruko yang telah di segel sejak Kamis (3/6) lalu.
“Enam ruko ini sudah kita kasih jangka waktu dari hari kamis kemarin tiga ruko sudah keluar mengosongkan barang-barang milik mereka, namun nyatanya di lokasi masih ada ruko yang belum mengosongkan barang dan terpaksa kami keluarkan,” ujar Kasi Ops Satpol-PP Samarinda, Boy Leonard Sianipar saat ditemui usai pengosongan.
Boy juga menjelaskan saat melakukan pengosongan, pihaknya masih menemui pemilik toko yang keberatan dan meminta tambahan waktu lagi untuk mengosongkan tokonya.
“Ada pemilik toko yang meminta waktu lebih panjang lagi, sebenarnya kami tahu kondisi mereka, mungkin juga dikasih masukan oleh penasihat hukum mereka bahwa ini masih ada kelonggaran untuk mereka untuk tambahan waktu. Tapi kami sendiri melalui badan aset sudah memberikan waktu tiga hari dan memang hari ini hari terakhir,” bebernya.
Selain itu Boy juga menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sesuai prosedur dan melalui surat perintah tugas langsung dari Wali Kota Samarinda, dan bukan kegiatan ilegal atau kegiatan yang bersifat anarkis.
“Kami juga di sini melaksanakan di dampingi TNI-Polri, Ini semua sudah sesuai dengan rencana,” tambahnya.
Secara umum Boy menerangkan, enam ruko yang dikosongkan merupakan aset pemerintah kota yang disewakan pada orang lain dengan peraturan administrasi yang telah disepakati ke dua belah pihak.
“Namun dalam perjalanannya, si penyewa ini tak melakukan pembayaran pajak, hingga menunggak dari 8 Sampai 10 tahun,” ungkapnya.
“Setelah ini kami dari Pemerintah Kota lewat badan aset dan Satpol PP akan melakukan pemantauan terkait masalah administrasi dan masalah akibat dari pengosongan ruko ini,” tambah Boy. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid