News

Palsukan Data Royalti, Direktur Perusahaan Batu Bara Diciduk Kejati Kaltim

Loading

Palsukan Data Royalti, Direktur Perusahaan Batu Bara Diciduk Kejati Kaltim
H saat diamankan di Kejati Kaltim lantaran terlibat kasus batu bara di Kukar (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Palsukan data royalti, direktur perusahaan batu bara diciduk Kejati Kaltim. Tersangka diduga rugikan negara hingga Rp4,5 miliar.

Akurasi.id, Samarinda – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, menahan direktur perusahaan batu bara berinisial H, tersangka tindak pidana korupsi, Jumat dini hari (11/6/2021).

H diringkus tim gabungan dari unsur Kejaksaan di rumahnya yang berada di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Tersangka ditahan lantaran terlibat kasus korupsi dengan dugaan penyimpangan royalti batu bara, hingga merugikan negara Rp4,5 miliar.

Jasa SMK3 dan ISO

Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang menjabat sebagai direktur di cabang perusahaan CV JAR, dilakukan setelah penyidik mengeluarkan surat perintah.

“Ini terkait dugaan penyimpangan royalti batu bara yang ada di Kukar. Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan data dan menyebabkan kerugian hingga Rp4,5 miliar. Dan kami amankan di kawasan Tenggarong Seberang,” Ungkap Emanuel.

Lebih lanjut Emanuel Ahmad menerangkan, penahanan terhadap tersangka setelah penyidik membuat kesimpulan kalau yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga  Juru Parkir Ditangkap Polisi, Palak Pengendara Motor di Depan Islamic Center

“Jadi dilakukan penahanan ini juga hasil dari kesimpulan Pasal 21 KUHAP yang mana ditakutkan tersangka akan merusak atau berupaya menghilangkan barang bukti selagi penyidik melengkapi pemberkasan untuk pelimpahan di pengadilan,” bebernya.

Untuk diketahui, CV JAR yang dipimpin oleh tersangka H ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di pelosok Kabupaten Kukar.

Dari hasil audit BPKP Kaltim pada 2020 silam, ditemukan atas pengerjaan CV JAR di tahun 2019, auditor tunggal negara telah menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah.

“Jadi kasusnya ini, yang di tambang itu adalah batu bara dengan kadar kalori 7 sedangkan yang dilaporkan kadar 3. Dan yang dibayarkan sesuai kadar yang dilaporkan, jadi terdapat selisih,” ungkapnya.

Baca Juga  Tanggapi Kasus Napi Kendalikan Bisnis Sabu dari Lapas, Ketua DPRD: Kok Bisa Napi Pegang Ponsel

“Sebetulnya yang bersangkutan ini sudah kita periksa sebagai saksi sejak 19 Mei 2020 lalu. Dalam penyelidikan selanjutnya, saksi statusnya naik menjadi tersangka. Namun dalam pemanggilan yang bersangkutan tidak pernah hadir, akhirnya dilakukan eksekusi penjemputannya pada hari ini,” jelas Emanuel.

Dalam kasus ini, setidaknya tim penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak BPKP Kaltim sebagai saksi ahli.

“Ancaman yang kita berikan 20 tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan. Kasus ini juga masih terus kami dalami sambil melakukan pelengkapan berkas perkaranya,” tandasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button