News

Dua Hari, 9 Pengedar Narkoba Sukses Dibekuk, Mulai Ekstansi, Ganja, dan Sabu Diamankan

Loading

Dua Hari, 9 Pengedar Narkoba Sukses Dibekuk, Mulai Ekstansi, Ganja, dan Sabu Diamankan
Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda saat merilis 8 tersangka peredaran narkotika di Samarinda. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Dua Hari, 9 Pengedar Narkoba Sukses Dibekuk, Mulai Ekstansi, Ganja, dan Sabu Diamankan. Yang membuat geleng kepala, barang ekstasi ternyata di produksi sendiri oleh para pelaku di salah satu rumah di Samarinda bermodalkan informasi di internet.

Akurasi.id, Samarinda Seolah tiada habisnya, bisnis gelap narkotika di Kota Samarinda, dari waktu ke waktu terus didapatkan kepolisian. Kali ini, jajaran Polresta Samarinda lewat kerja apik Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan inex pada tanggal 9 dan 10 April 2021 lalu.

Tidak main-main, dalam penangkapan itu terdapat 8 tersangka pria dan 1 wanita yang diamankan. Ini menjadi tangkapan jumbo Satreskoba Polresta Samarinda dalam beberapa waktu terakhir dari jumlah pelaku.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian mengatakan, awal mula rentetan penangkapan itu, saat anggota Opsnal Satreskoba berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial MR (22) pada Jumat (9/4/2021) pukul 22.35 Wita.

Jasa SMK3 dan ISO

“Dari tangan MR, kami amankan 2 poket sabu seberat 0,94 gram dari kantong celana pelaku,” kata AKP Rido Dolly saat mengelar pres rilis pada Senin (12/4/2021) kemarin.

AKP Dolly mengungkapkan, dari penagkapan MR polisi mendapatkan satu nama lain yaitu RA yang diketahui merupakan pengedar ganja di Samarinda. Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskoba kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku RA (21) dan MI (26) di kawasan Samarinda Ulu. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan lipatan kertas yang berisikan ganja kering seberat 0,29 gram.

“Kami kembangan lagi, dan kembali mengamankan daun ganja kering dengan total berat 2,40 gram, dan 1 bundel kertas linting rokok yang ditaruh di kotak rokok dari tangan MI,” ungkapnya.

Baca Juga  Nekat Balapan Liar saat PPKM, Puluhan Remaja dan Belasan Motor Diangkut Polisi

Tak puas dari penangkapan itu, polisi pun melakukan pengembangan dan kembali meringkus seorang pemuda berinsial MA (24). Ada juga seorang perempuan berinisal YL (22) selaku penghubung RA guna mendapakan ganja tersebut.

Selanjutnya di kawasan Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada hari Sabtu 10 April 2021, dua orang pemuda lainnya berinisial RN (23) dan MR (22) kembali diringkus oleh anggota polisi.

“Dalam penangkapan itu, ditemukan lagi barang bukti berupa 1 bungkus ganja di kantong celana pelaku dengan berat 2,35 gram, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 19,30 gram yang tersimpan di dashboard sepeda motor, serta 1 buah tas kertas warna coklat yang di dalamnya ditemukan 65 bungkus paket ganja dengan berat total 220,55 gram,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara pesan melalui online dengan sistsm transfer, setelah itu ganja datang melalui jasa ekspidisi.

Masih di rentang waktu yang sama, pada tanggal 10 April 2021, anggota Opsnal Satreskoba juga berhasil membekuk 2 orang pria berinisal RR (29) dan RN (42). Keduanya ditangkap dikediaman pelaku RR di kawasan Jalan Muso Salim. Mereka diamankan lantaran diketahui memproduksi sendiri narkotika jenis ineks yang telah dicampur rendaman air batang ganja kering.

“Diketahui kedua pelaku mempelajari membuat ekstasi di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur diantaranya dengan rendaman air batang ganja. Kemudian, dicetak sendiri, dikemas, dan lalu dijual,” beber AKP Rido Dolly.

Ia menduga terdapat kaitan antara kasus ganja dengan ungkap kasus produksi ekstasi tersebut. Lantaran ganja tersebut dipasok dari 6 tersangka kasus ganja yang sudah diamankan lebih awal, karena ekstasi dibuat dari rebusan ganja.

Baca Juga  Demi Penuhi Syarat Pesugihan, Suami Istri Nekat Congkel Mata Putrinya Sendiri

Selain itu, dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 155 pil ekstasi, seperangkat alat cetak pil ekstasi, dan 2 bungkus yang diduga narkotika jenis tanaman ganja kering dengan total berat 69.05 gram. Dengan demikian, dalam rentetan kasus itu, polisi mengamankan setidaknya 9 tersangka.

“Mereka telah kami amankan di Polresta Samarinda dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kesembilan tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button