News

Dugaan Rasuah Rp10 Miliar di KONI Samarinda, Kejari Periksa 8 Saksi

Loading

Dugaan Rasuah Rp10 Miliar di KONI Samarinda, Kejari Periksa 8 Saksi
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali mengendus indikasi rasuah di internal KONI Samarinda terkait dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp10 miliar pagu anggaran 2019-2021. (Akurasi.id/Zulkifli)

Dugaan rasuah Rp10 miliar di KONI Samarinda, Kejari periksa 8 saksi. penyidik sedikitnya telah memeriksa keterangan dari delapan orang saksi yang masing-masingnya berinisial AN, AG, H, N, A, TS, P, dan SF.

Akurasi.id, Samarinda – Kabar dugaan rasuah Rp10 miliar, kembali menyeruak di internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda. Kali ini dugaan pelanggaran hukum terjadi dari aliran dana hibah Pemkot Samarinda senilai Rp10 miliar pada tahun anggaran 2019-2021.

Menyeruaknya dugaan rasuah itu pun langsung menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda yang mulai bergerak melakukan penyelidikan awal. Pergerakan Korps Adhyaksa ini berdasarkan surat pemanggilan sejumlah pengurus KONI Samarinda yang ditandatangani Kepala Kejari Samarinda, Heru Widiarmoko pada 27 Oktober 2021 kemarin.

“Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan mengambil keterangan sejumlah pengurus Koni Samarinda. Dan ini masih ditahap penyelidikan mengumpulkan data awal, ” ungkap Kasi Pidsus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar, Rabu (3/11/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Lanjut Johannes menjelaskan, sejak diterbitkannya surat Kajari Samarinda, para penyidik Korps Adhyaksa langsung melakukan tindak lanjut. Yakni mulai dari Senin (1/11/2021) kemarin hingga hari ini, penyidik sedikitnya telah memeriksa keterangan dari delapan orang saksi yang masing-masingnya berinisial AN, AG, H, N, A, TS, P, dan SF.

“Jadi ini kasusnya masih dugaan baru. Dan kasus ini beda kaitannya dengan kasus yang sebelumnya. Kebetulan saja kasus dugaannya sama, terkait dana hibah. Sebelumnya kan juga pernah ada kasus tipikor dana hibah 2016 lalu. Tapi ini beda kasus. Tahun anggarannya juga beda,” beber Johannes.

Sejauh pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kejaksaan masih belum mengetahui pasti jumlah kerugian negara.

Baca Juga  Lagi Asik Berenang, Bocah Asal Lok Tuan Bontang Lolos dari Terkaman Buaya Usai Bertarung Sengit Dalam Air

“Kami masih menunggu laporan detailnya, karena tim masih bekerja. Jumlah itu (Rp10 miliar) masih dana hibah ya, untuk kerugian negara belum diketahui,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa para penyidik hingga saat ini masih berfokus menggali data soal adanya dugaan tipikor tersebut. Pemanggilan para saksi di internal pengurus KONI Samarinda ini pun akan terus berlanjut hingga 11 November mendatang.

“Kalau sampai Rabu (3/11/2021) ini sudah ada beberapa orang kami minta keterangan. Ke depannya mungkin kami juga masih akan minta keterangan dari pihak pengurus untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” bebernya.

Baca Juga  Diduga Mencuri Dompet, Pria Ini Diamuk Massa Hingga Pingsan Berjam-jam

Disinggung mengenai dugaan rasuah ini mengarah kepada siapa, Johannes hanya menyampaikan kalau tahap penyelidikan masih jauh dari hal tersebut. Bahkan dikatakannya pula untuk kerugian negara saja belum dipastikan hingga saat ini.

“Terkait dugaan tersangka mengarah ke siapa belum ada, karena masih jauh untuk ke sana. Kita masih lakukan pemeriksaan dan pengumpulan data. Ini masih informasi awal sekali,” ucapnya.

Hingga saat ini ini pihaknya pun masih terus menggali keterangan, guna memastikan kebenaran indikasi dugaan rasuah di internal KONI Samarinda tersebut.

Baca Juga  Selain Bupati Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih, Ada 13 Pejabat Lain Diamankan Saat OTT KPK

“Untuk berapa orang lagi yang akan diperiksa, kami masih belum tahu. Kami masih mengumpulkan pihak-pihak mana saja yang memiliki sumber data, informasi, atau keterangan. Jadi masih awal banget informasi ini. Ya semoga saja tahapan awal ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Zulkifli
Editor: Rachman

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button