Gara-gara SS, 3 Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap di Jalan Baronang
Akurasi.id, Bontang – Belum genap sepekan saat Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang meringkus warga Loktuan pengguna sabu-sabu (SS) pada Senin (6/1/20) lalu. Belum lama ini, 3 warga Jalan Baronang, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis SS, Sabtu (11/1/20) lalu.
Baca juga: Edarkan Narkoba, Warga Loktuan Diringkus Sat Reskoba Polres Bontang
Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terungkap saat pertama kali anggota Sat Reskoba menangkap pria bernisial IB di kediamannya di Jalan Baronang RT 13 sekira pukul 17.30 Wita.
Saat tubuh pria kelahiran 1996 digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis SS dengan berat kotor 0,42 gram. Sebuah dompet hitam milik IB juga disita sebagai barang bukti penyelidikan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan saat diinterogasi, IB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RR yang merupakan tetangganya sendiri. RR merupakan pelaku kedua yang berhasil diringkus 10 menit kemudian di rumahnya.
“Tersangka RR masih berusia 21 tahun dan tidak bekerja,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 bungkus plastik klip berisi SS seberat 3,47 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa celana pendek biru gelap bermotif bunga, sedotan putih berujung runcing, 5 buah plastik klip, dan uang senilai Rp 100 ribu. Barang bukti tersebut digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami geledah di kamar tidurnya dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya RR,” jelas AKP Suyono.
Rupanya RR mengaku memperoleh SS dari seorang perempuan yang merupakan warga Jalan Baronang RT 13. Perempuan berinisial LI ini kemudian mengakui perbuatannya dan ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama kedua tetangganya. AKP Suyono membeberkan anggotanya lalu mendatangi LI di kediamannya. Selang 10 menit kemudian LI dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bontang.
“Dari hasil keterangannya, LI merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang masih berusia 25 tahun,” kata AKP Suyono.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah LI, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip bening sabu-sabu, sedotan berujung runcing, 1 unit ponsel, uang Rp 300 ribu, dompet, dan sebuah alat hisap sabu-sabu.
“Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh LI. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Ketiga pelaku tersebut terjerat hukum Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)
Penulis: Suci Surya Dewi