News

Terungkap, Mantan Penyidik KPK Ini Kerap Kunjungi Rita Widyasari di Lapas Tangerang

Loading

Terungkap, Mantan Penyidik KPK Ini Kerap Kunjungi Rita Widyasari di Lapas Tangerang
Rita Widyasari. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Akurasi.id , Jakarta – Saksi bernama Agus Susanto menyebut eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju kerap Kunjungi Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara di Lapas Tangerang.

Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 bersaksi bagi terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain dalam perkara dugaan suap terkait penghentian kasus Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

“Ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari,” ucap Agus menjelaskan perihal aktivitas mantan penyidik KPK tersebut kerap kunjungi Rita Widyasari dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/9/2021). Dilansir dari tribunnews.com, Selasa (20/09/2021).

Agus Susanto mengaku mengenal Robin sejak 2018. Pada 2020, Robin menjadikan Agus sebagai sopirnya. Rita Widyasari sendiri  disebut dalam dakwaan, memberikan uang kepada Robin sekitar Rp 5,197  miliar.

Jasa SMK3 dan ISO

Uang itu untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK). Menurut dakwaan, awalnya pada bulan Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Seminggu kemudian, Robin bersama Maskur datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.

Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait dengan TPPU dan PK yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Baca Juga  Oknum Polisi “Smackdown” Mahasiswa Minta Maaf

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset. Agus juga menceritakan sejak menjadi sopir bagi Robin, dia sering mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk bertemu bos PT Gloria Karsa Radian Azhar.

Radian Azhar sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen. “Kalau ke Lapas Sukamiskin tiga kali bertemu dengan Pak Radian Azhar, ada urusan bisnis,” kata Agus. (*)

Editor: Yusva Alam

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button