News

Nekad!! Penjaga Kandang Ayam Maling Motor Bosnya, Uang Dipakai Beli Sabu dan Bayar Utang

Loading

Nekad!! Penjaga Kandang Ayam Maling Motor Bosnya, Uang Dipakai Beli Sabu dan Bayar Utang
Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Polsek Marangkayu. (Dok Polsek Marangkayu)

Nekad!! Penjaga Kandang Ayam Maling Motor Bosnya, Uang Dipakai Beli Sabu dan Bayar Utang. Dalam melancarkan aksinya maling motor bosnya, pelaku awalnya hanya meminjamnya. Kemudian dibawa kabur dan dijual di Tanah Merah, Samarinda.

Akurasi.id, Bontang – Pria berinisial IS (30) harus rela meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, dia kedapatan melakukan tindak pidana penggelapan motor. Mirisnya, motor yang digotong pelaku merupakan milik bosnya. Pelaku berhasil diringkus aparat dikediamannya, Km 64 Samarinda-Bontang, Desa Perangat Selatan, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), sekira pukul 21.30 Wita.

Baca Juga  Sedih, Seorang Bocah Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang Dalam Insiden Kebakaran di Samarinda

“Pelaku bekerja sebagai penjaga kandang ayam di Desa Perangat Selatan,” ucap Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, Sabtu (24/7/2021).

Bripka Ambo menjelaskan, aksi pelaku mulai diendus pihak berwajib ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu, Kamis (22/7/2021). Menurut pengakuan korban, pada Minggu (19/7/2021) sore, sekira pukul 15.00 Wita, pelaku meminjam motor korban dengan dalih ingin belanja di warung dekat mes kandang ayam.

Jasa SMK3 dan ISO

Setelah sekian lama menunggu, pelaku tak kunjung datang mengembalikan motor korban. Korban pun berinisiatif mendatangi istri pelaku, untuk menanyakan keberadaan pelaku. Akan tetapi, istrinya menjawab tidak tahu. “Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke polsek,” jelas Bripka Ambo Tang.

Baca Juga  Dilema Sekolah Swasta di Bontang Hadapi Sistem Zonasi, Kurang Diminati hingga Terancam Tutup

Usai membawa kabur kuda besi milik bosnya, pelaku kemudian menjual kendaraan sepeda motor jenis Honda Supra X itu dengan harga Rp1,1 juta, di daerah Tanah Merah, Samarinda. Sebelum dijual, terlebih dahulu motor tersebut dipretelinnya. “Pelaku melepas kap motor bagian belakang dan membuangnya ke sungai sebelum dijual,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, dia terpaksa melakukan aksi nekad tersebut lantaran terlilit utang. Uang hasil jualannya, selain dipakai membayar utang, pelaku juga menggunakannya untuk membeli barang haram berupa narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga  Bejat! Ayah dan Paman Kompak Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun

Atas perbuatannya, ayah dua anak tersebut diamankan ke Polsek Marangkayu. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button