News

Niat Kelabui Polisi, Pengedar di Samarinda Nekat Sembunyikan Narkoba Dalam Bokongnya

Loading

Niat Kelabui Polisi, Pengedar di Samarinda Nekat Sembunyikan Narkoba Dalam Bokongnya
Pelaku berinisial SS terpaksa harus berurusan dengan pihak Polresta Samarinda setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba. (Dok Polresta Samarinda)

Niat Kelabui Polisi, Pengedar di Samarinda Nekat Sembunyikan Narkoba Dalam Bokongnya. Sebelum digrebek polisi, pelaku berinisial SS ini terbilang nekat, karena selain mengedarkan narkoba, pelaku juga menyediakan rumahnya untuk berpesta narkoba bagi setiap pelanggannya.

Akurasi.id, Samarinda – Peredaran narkotika di Samarinda kian hari kian mengkhawatirkan. Belum lama ini, jajaran Reskoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba berinisial SS (28). Dia diamankan di kediamannya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada awal Maret lalu.

Kanit Reskoba Polresta Samarinda, Iptu A Dalimunthe mengatakan, pengungkapan kasus narkotika di kediaman pelaku merupakan pengembangan laporan dari masyarakat, yang resah lantaran rumah pelaku kerap dijadikan sarang narkoba.

“Dari laporan tersebut, kami lakukan pengembangan. Pada awal bulan Maret lalu, kami lakukan pengerebekan dan kami amankan SS bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19 poket dengan berat 11,96 gram,” jelas Dalimunthe saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Perwira berpangkat dua balok emas itu menerangkan, saat penggerebekan, pelaku sempat berupaya mengelabui kepolisian dengan menyembunyikan barang bukti sabu-sabu miliknya. Narkoba itu coba disembunyikan pelaku dengan cara menaruhnya di selah-selah pantatnya.

“Saat kami datang, pelaku ini sempat berusaha menyembunyikan sabu-sabu miliknya yang di taruh di dalam botol kaca kecil, kemudian oleh pelaku ditaruhnya di selah-selah pantatnya,” ungkap dia.

Di depan penyidik, SS mengaku menjual dan menyediakan tempat membeli serta mengonsumsi narkoba kepada para pelanggannya bertempat di lantai dua rumah miliknya. “Setiap kali bertransaksi, kepada para pelanggan, pelaku ikut menawarkan rumahnya untuk digunakan mengonsumsi narkotika,” ungkap Dalimunthe.

Baca Juga  Dua Hari, 9 Pengedar Narkoba Sukses Dibekuk, Mulai Ekstansi, Ganja, dan Sabu Diamankan

Selain barang bukti sabu-sabu, lanjut dia, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4,4 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. Saat ini pelaku SS dan barang bukti telah diamankan di Makopolresta Samarinda, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button