Hukum & KriminalNews

Pasutri Kepergok Curi Nangka, Sempat Diamuk Warga

Loading

Pasutri Kepergok Curi Nangka, Sempat Diamuk Warga
Suami istri yang mencuri sebuah nangka di amankan di pos FKPM guna menghindari amukan warga. (Muhammad Budi Kuniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – Di tengah pandemi saat ini, banyak kejahatan terjadi. Salah satunya kasus pencurian. Begitu juga yang terjadi di Samarinda, pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR dan TT, warga Jalan Damai keduanya nekat mencuri buah nangka di lahan kosong yang berada di RT 16 Jalan Lambung Mangkurat Gang 9, Kelurahan Sungai Pinang Samarinda, pada Rabu (12/8/20), sekira pukul 07.00 Wita.

baca juga: Berawal dari Cekcok, Anak Bunuh Ayah Kandung dan Lukai Istrinya

Saat melancarkan aksi pencuriannya tatkala IR  menurunkan buah nangka dari pohonnya bersama sang istri, tiba-tiba diketahui warga sekitar. Akhirnya IR dan TT jadi bulan-bulanan warga.

Baca Juga  Simpan Ponsel di Dasbor Motor, Wanita Cantik Dijambret Usai Pulang Kerja

Beruntung tak lama berselang, anggota Forum Kemitran Polisi Masyarakat (FKPM) yang lewat di tempat kejadian langsung  mengamankan kedua pelaku.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kebetulan kami lewat, dan saat itu IR sedang diamuk warga. Langsung saja kami amankan dan dibawa ke pos FKPM,” jelas Ketua FKPM, Marno Mukti.

Saat diinterogasi, Keduannya mengaku memang terbiasa mengambil nangka lalu kemudian menjualnya ke pasar.

Baca Juga  Bejat, Seorang Ayah di Telen Tega Rudapaksa Anak Tirinya

“Menurut pelaku pencurian buah nangka ini sudah yang ketiga kalinya,” bebernya.

Selain itu hal yang mencengangkannya, dalam kesehariannya menjual buah istri IR yakni TT, sering dijadikan jaminan apabila IR mengambil buah-buahan si pemilik pohon lalu kemudian dijual ke pasar.

“Setelah berhasil menjual buah-buahan di pasar dia kembali lagi untuk menebus istrinya,” sebutnya.

Baca Juga  Sebuah Mobil Expander Kembali Disita Kejati Kaltim dalam Kasus Korupsi Perusda PT MGRM Kukar

Diketahui IR dan TT merupakan pasangan yang melakukan nikah siri sudah hampir 2 tahun. Selama ini keduanya bekerja mencari buah-buahan untuk dijual kembali ke pasar.

Kemudian untuk memberikan efek jera atas perbuatannya itu, IR diserahkan ke Babinkantimas setempat untuk di bawa ke Polsek Kota Samarinda.

“Untuk efek jera pelaku di bawa ke Polsek agar di tahan 1×24 jam, sedangkan istri IR kami suruh pulang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kuniawan
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button