News

Janda 6 Anak Nekat Alih Profesi Jadi Pedagang Narkoba dengan Dalih Impitan Ekonomi

Loading

Janda 6 Anak Nekat Alih Profesi Jadi Pedagang Narkoba dengan Dalih Impitan Ekonomi
WARGA MUARA WAHAU KUTIM NEKAT EDARKAN NARKOBA-AKURASI.ID

Janda 6 Anak Nekat Alih Profesi Jadi Pedagang Narkoba dengan Dalih Impitan Ekonomi. Ibu rumah tangga asal Muara Wahau itu, belakangan diketahui, sudah lama menjadi bidikan pihak kepolisian. Lantaran, wanita 49 tahun itu, diam-diam adalah pedagang narkoba alias bandar narkoba di wilayah itu.

Akurasi.id, Kutai Timur – Matahari tegak sepenggal tenggelam di petala langit. Ketika H (47) baru saja keluar dari sebuah lorong kecil yang berada di Jalan Logpond Lama, Desa Nehas Liah Bing, RT 6, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim).

Jarum jam menunjukkan pukul 17.30 Wita. Pria berkulit gelap itu memacu pelan kendaraan motor Beat Street warna hitam miliknya, melewati perkampungan. Rasa waswas menghantui pikiran H. Sebab di dalam saku pria itu terdapat barang haram berupa narkoba jenis sabu. Kedua bola matanya tak berhenti melirik kiri dan kanan. Memastikan situasi tetap aman.

Beberapa kali pria tersebut menepi di pinggir jalan. Tampak sedang melakukan panggilan telepon dengan seseorang yang tak diketahui identitasnya. Gelagat yang mencurigakan itupun mengundang perhatian aparat yang sedang melakukan pantauan.

Jasa SMK3 dan ISO

Tim Nightmare Unit Reskrim Polsek Muara Wahau yang dipimpin Aipda Narendra RM, perlahan mulai membuntuti pria itu. Tak butuh waktu lama, sesaat setelah ada kesempatan, aparat kemudian melakukan pencegatan. H dipaksa turun dari kendaraannya. Raut wajahnya tampak pucat, saat kedua tangannya diringkus. Badannya kemudian digeledah. Aparat mendapati satu poket sabu dengan berat 0,50 gram.

“Saat digeledah, kami dapati satu poket sabu yang dia simpan di saku celana sebelah kanan pelaku,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Muh. Yusuf, Selasa (10/8/2021).

AKP Muh Yusuf menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi pada hari Minggu (8/8/2021) lalu. Bermula dari informasi masyarakat, yang diterima aparat sekitar pukul 16.30 Wita. “Kami dapat informasi, kalau di daerah itu memang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah menerima laporan, kami langsung turunkan personel untuk melakukan pemantauan,” ucapnya.

Saat ditanya dari mana asal barang haram itu, H mengakui mendapatkannya dari seorang bandar berinial J (49). Aparat pun melakukan pengembangan kasus. Setelah mendapat informasi alamat bandar tersebut. Tim Nighmare segera mencari pelaku.

Baca Juga  Sah! Dibikin Satu Harga, Minyak Goreng Turun Jadi Rp 14.000 per Liter

Tak jauh dari lokasi pertama, kediaman J yang beralamat di Jalan Delin Daq, RT 6, Desa Nehas Liah Bing, Muara Wahau, Kutim, menjadi sasaran selanjutnya. Sekira pukul 18.00 Wita, penangkapan kembali terjadi. J yang saat itu tengah duduk santai di teras rumahnya dikagetkan dengan kedatangan aparat bersama H.

Wajahnya pucat pasi menerima tamu tak diundang itu. Tak bisa berbuat banyak, janda anak 6 itu secara kooperatif mengakui perbuatannya sebagai bandar narkotika. Di kediaman J, satu persatu ruangan digeledah polisi. Dari lemari pribadi miliknya, aparat mendapati 59 poket sabu yang disimpan disela-sela pakaian. “59 poket itu jika ditotal beratnya mencapai 28,51 gram,” tambah AKP Muh Yusuf.

Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari penjualan kristal putih itu, sebesar Rp 570 ribu. Dihadapan polisi, wanita itu mengaku sudah menjalankan aksinya selama kurun waktu satu tahun belakangan. Dia juga mengaku memilih jualan sabu dengan dalih himpitan ekonomi.

Baca Juga  Pekerja Dinas Kebersihan Kutai Timur Nyambi Jualan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

“Pelaku J ini memang sudah kami incar sejak lama (karena dia ini merupakan bandar atau pedagang narkoba di wilayah Muara Wahau). Setiap akan dilakukan penangkapan J selalu kabur. Alhamdulillah sekarang sudah ketangkap,” tukasnya.

Usai penangkapan itu, J dan H digelandang menuju Polsek Muara Wahau, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Akibatnya perbuatannya. Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dan terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button