News

Polisi Buru Pemasok 1 Kilogram Sabu-sabu ke Wilayah Bontang

Loading

Polisi Buru Pemasok 1 Kilogram Sabu-sabu ke Wilayah Bontang
Polres Bontang saat melakukan press release tangkapan sabu sebanyak 1 kilogram (28/6/2021) lalu (Fajri/ Akurasi.id)

Polisi buru pemasok 1 kilogram sabu-sabu ke wilayah Bontang. Dari keterangan sementara yang diberikan tersangka, narkoba dia dapat dari seseorang di Samarinda.

Akurasi.id, Bontang – Satreskoba Polres Bontang hingga saat ini masih terus mendalami kasus tangkapan jumbo sabu seberat 1 kilogram dari tangan tersangka FD (23) yang ditangkap di sekitar Jalan Selat Makassar, RT 27 pada Selasa (28/6/2021) lalu.

Ditemui diruangnya,  Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait tangkapan sabu terbesar yang pernah ada di Bontang itu.

“Kami masih lakukan penyidikan dan pengembangan, dari keterangan sementara yang diberikan tersangka, barang itu dia dapat dari seseorang di Samarinda,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (9/7/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Dalam modus pengiriman barang haram tersebut diakui Suyono, bandar dan FD sangat rapi. Tanpa bertemu, keduanya hanya bermodal komunikasi melalui ponsel dengan menunjukkan lokasi barang.

“Untuk mendalami kasus ini memang tidak mudah, karena jaringan ini sangat licin sekali, dari cara komunikasi, pengambilan barang tanpa harus bertemu itu sangat profesional sekali,” Kita AKP Suyono.

Meskipun demikian, pihaknya akan terus melacak keberadaan bandar atau pemasok 1 Kilogram barang haram sabu-sabu yang bisa merusak 5.026 warga Bontang itu.

Baca Juga  Uang Korupsi Masih Jadi Sumber Pencucian Uang Terbesar, Modusnya Transfer Rekening Keluarga Hingga Sopir Pribadi

“Saat ini kami masih rutin melakukan koordinasi ke Polresta Samarinda, untuk dapat mengungkap bandar besar ini,”  ungkapnya.

FD sendiri saat ini masih berada di tahanan Polres Bontang guna keperluan penyidikan, dan atas perbuatannya itu, ia terancam 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button