News

Penyelundupan Narkoba 3,5 Kilogram Asal Malaysia Digagalkan Polisi Nunukan, Kejar Pelaku hingga Sulsel

Loading

Penyelundupan Narkoba 3,5 Kilogram Asal Malaysia Digagalkan Polisi Nunukan, Kejar Pelaku hingga Sulsel
Tampak barang bukti sabu seberat 3,5 kilogram yang berhasil disita Polres Nunukan. (Dok Polres Nunukan)

Penyelundupan Narkoba 3,5 Kilogram Asal Malaysia Digagalkan Polisi Nunukan, Kejar Pelaku hingga Sulsel. Dalam perkara itu, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Sementara bandar utama yang memesan narkotika itu lolos dari upaya penangkapan pihak berwajib.

Akurasi.id, Nunukan Peredaran narkotika lintas negara masih menjadi momok di kawasan Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Sebagai bukti, Rabu (7/4/2021), jajaran Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram tersebut.

Tidak main-main, dalam pengungkapan kasus itu, pihak berwajib mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram (kg). Tidak sampai di situ, kepolisian turut membekuk 2 pria berinisial JM (35) dan HR (32) sebagai pemilik narkotika tersebut.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, merupakan jaringan pengedar lintas negara. Sebab, JM diketahui merupakan pengedar narkoba asal negara Malaysia. Sementara HR diketahui adalah warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jasa SMK3 dan ISO

“Pada Rabu (7/4/2021) kami amankan dua tersangka di Pelabuhan Baru, Kabupaten Nunukan. Saat digeledah, ditemukan 4 bungkus plastik ukuran besar warna transparan disimpan di sebuah karung, yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,5 kg,” jelas Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Kepada media ini, Syaiful menjelaskan, sabu tersebut rencananya akan dikirim kedua pelaku ke seseorang yang berada di Sulsel dengan menggunakan sebuah kapal bernama Kapal Motor (KM) Thalia.

“Setelah mengamankan kedua pelaku, di hari yang sama, Tim Opsnal berangkat menuju ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan, untuk melakukan pengembangan (control delivery) guna menangkap pemesan sabu tersebut,” terang Syaiful.

Baca Juga  Setahun Kedua Pria Ini Tercatat Mencuri di 40 Tempat Berbeda

Selanjutnya pada hari Jumat (9/4/2021) sekira jam 09.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba tiba di Pelabuhan Nusantara, Pare-Pare. Dari situ, kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang. Hal itu didasarkan atas komunikasi via telepon antara kedua tersangka dengan pemesan sabu tersebut, yang mengarahkan kedua tersangka mengantarkan pesanan sabunya.

“Setelah tiba di depan Stadiun Bau Massepe, Jalan Bulu Pakoro, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang sekitar Jam 12.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial ZN yang berperan sebagai penjemput sabu. Sedangkan HT yang berperan sebagai penerima atau pemesan sabu, berhasil melarikan diri,” bebernya.

Lebih lanjut, Syaiful menerangkan, pihaknya masih mencari keberadaan HT yang telah dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, ketiga tersangka telah dibawa ke Polres Nunukan bersama barang bukti.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button