
Pura-Pura Tanya Alamat, Pria Ini Malah Jambret Handphone Korban, Diamankan di Kutim. Akibat perbuatan nekatnya itu, kini pelaku terancam menghabiskan hidupnya di hotel prodeo dalam kurun waktu 9 tahun ke depan.
Akurasi.id, Bontang – Apa yang dilakukan pria berinisial AA (38) alias Gondrong ini terbilang cukup licik dan nekat. Ddengan berpura-pura bertanya alamat, pria asal Samarinda itu nekat menjambret handphone milik korban bernama Suryani pada Sabtu (30/1/2021) lalu.
Namun sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Sehebat-hebatnya pelaku melarikan diri dan bersembunyi dari kepolisian, pada akhirnya berhasil juga diciduk Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang. Pelaku diamankan kepolisian di Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim) pada Sabtu (20/2/2021).
Dalam rilisnya, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi menerangkan, saat kejadian korban hanya mengingat pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX warna hitam, mengenakan jaket hitam serta celana hitam, lengkap dengan helm hitam dan masker hitam.
“Pelaku telah kami amankan di Polres Bontang, lengkap dengan barang bukti berupa 1 buah handphone merek Vivo Y50 dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha,” kata Iptu Asriadi, Senin (22/2/2021).
Dia bercerita, pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 16.00 Wita, pelaku merampas handphone Vivo Y50 milik korban bernama Suryani yang merupakan warga asal Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Modus pelaku dalam melakukan aksinya, yakni dengan berpura-pura menanyakan lokasi atau arah jalan menuju Desa Saliki, Muara Badak.
Setelah itu pelaku dengan cepat kemudian langsung merampas handphone yang sedang di pengang korban. Setelah berhasil mendapatkan handphone, pelaku langsung kabur dengan menggunakan motor ke arah Simpang 6 Muara Badak.
“Kepada penyidik kepolisian saat dimintai keterangan, pelaku mengaku kalau handphone yang dia curi, rencananya akan dia pakai sendiri, tidak untuk dijual,” ucap Iptu Asriadi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hukum, kini pelaku telah ditahan di Polres Bontang. “Terhadap pelaku, terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin