Hukum & KriminalNews

Tiga Hari, Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

Loading

Pencurian
Dalam tiga hari terakhir, Polresta Samarinda mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kriminal. (Dok Polresta Samarinda)

Akurasi.id, Samarinda – Entah apa yang melatarbelakangi tindak pidana semakin meningkat. Apa karena lapangan pekerjaan yang semakin sulit, atau memang faktor manusianya itu sendiri. Sabtu (14/12/19) malam lalu, diketahui telah terjadi tindak pidana pencurian di dua lokasi di wilayah sektor hukum Polresta Samarinda.

Baca Juga: Mencuri Gerinda dan MP3, Warga Loktuan Ditangkap di Tenggarong

Pertama, bertempat di kawasan Perum Pondok Karya Lestari (PKL), Blok D, nomor 53, RT 15, Kelurahan Sei Kapih, Sabtu (14/12/2019) malam lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Di lokasi ini, dua sekawan berhasil menggasak satu unit motor merek Honda Beat KT 2984 BBV miliki Rahmad Adi (34). Mereka diketahui bernama Muhammad Maulana (30) dan Muhammad Azzanil (27).

Jasa SMK3 dan ISO

Saat kejadian, Adi menyambangi sebuah warnet langganannya dan memarkirkan kendaraan roda duanya di tempat biasa. Namun saat selesai dan keluar hendak pulang, Adi begitu terkejut karena melihat “kuda besinya” sudah tidak ada di tempatnya.

Baca Juga  Dua Anak Band di Kota Taman Ditangkap karena Memakai dan Mengedarkan Sabu

Ia sempat bertanya kepada warga lainnya, namun tak seorang pun mengetahui. Rasa senang berselancar di dunia maya berganti rasa cemas. Tak tahu ke mana harus mencari kendaraannya, Rahmad langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Berdasarkan laporan Adi dengan kerugian mencapai Rp15,5 juta, polisi kemudian bergerak cepat. Benar saja, tak membutuhkan waktu lama bagi polisi untuk mengamankan para pelakunya. Yakni tidak sampai 24 jam.

Hal ini berdasarkan hasil rekaman CCTV yang membantu proses penyelidikan pihak kepolisian. “Enggak sampai 24 jam para pelaku berhasil kami amankan,” terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe.

Lebih jauh dijelaskannya, dua sekawan ini mulanya mencari target mereka. Setelah mendapatkan, kemudian mereka berbagi tugas. Maulan diketahui berperan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan Azzanil sebagai eksekutornya.

Baca Juga  Bukannya Ibadah Ramadan, Remaja 19 Tahun Ini Malah Ajak Cewek Open BO, Eh Malah Ketipu Jutaan

“Mereka biasa menggunakan kunci T,” lanjut perwira balok dua tersebut.

Ketika dalam pemeriksaan, Maulana mengaku  pernah melakukan aksi serupa. Motor Suzuki Satria di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Indah, RT 28, Samarinda, berhasil digondolnya pada bulan Agustus lalu.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan siap menjerat pelaku curanmor tersebut.

Sementara itu, di lokasi berbeda tepatnya di sebuah lapangan futsal di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang pada Sabtu (14/12/19) sekitar pukul 00.38 Wita, tindak pencurian kembali terjadi.

Kali ini bukan motor. Namun satu unit handphone (HP) senilai Rp8 juta, harus raib. Informasi diterima, kejadian saat itu ketika si pemilik HP merek IPhone hitam tersebut bernama Dwi Agus baru selesai main futsal dan sedang menunggu antrean toilet.

Saat gilirannya tiba, pemuda 21 tahun ini bergegas dan meninggalkan HP nya itu di bangku tempatnya menunggu. Setelah selesai, ia kemudian bergegas menuju kediamannya. Sesampainya di rumah barulah ia sadar kalau HP nya tidak berada di dalam tas.

Baca Juga  Edarkan Narkoba, Warga Loktuan Diringkus Sat Reskoba Polres Bontang

Bergegas kembali ke lapangan futsal ternyata telah tutup. Keesokan harinya ketika kembali, dan mengecek bersama pengelola lapangan, HP miliknya sudah tidak ada.

MAHYUNADI

Ketika melihat rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV), seseorang telah mengambil Hp miliknya. “Begitu melihat rekaman CCTV, baru korban melapor ke kami,” ucap Ipda Fahrudi, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Dari hasil rekaman CCTV, lanjut Fahrudi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Senin (16/12/19) hari ini polisi berhasil membekuk Ramadhani. Aparat berseragam coklat ini mengamankan Ramadhani di kediamannya, Jalan Padat Karya, Gang Pelangi, RT 8, Samarinda Utara.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk kemungkinan TKP lainnya,” timpalnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button