News

Warga Satimpo Maling Ponsel di Jalan Poros, Sudah Beraksi Sembilan Kali

Loading

Warga Satimpo Maling Ponsel di Jalan Poros, Sudah Beraksi Sembilan Kali
Polisi menciduk warga Satimpo di Samarinda, lantaran kerap mencuri ponsel. (Doc Polres Bontang)

Warga Satimpo maling ponsel di Jalan Poros. Tepatnya di Warung Makan Ayu di sekitar Gunung Menangis.

Akurasi.id, Bontang – Warga Satimpo maling ponsel di Jalan Poros. Polres Bontang pun berhasil meringkus pria ini, Selasa (19/1/2021). Untuk pencurian HP terjadi pada Sabtu (12/12/2020) lalu, sekiranya pukul 23.00 Wita di Warung Makan Ayu di sekitar Gunung Menangis, Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, wilayah hukum Polres Bontang.

Dari Laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, dan menjadikannya Target Operasi (TO) karena telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Marangkayu.

Baca Juga  Ogah Bahas Pilkada, Ismu Fokus Tangani Covid-19

Polisi meringkus pria bernama NA (37) yang merupakan warga Jalan HM Ardan, RT 23, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, di Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Utara.

Jasa SMK3 dan ISO

Modus Pelaku melakukan aksinya dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka malam hari sepanjang Jalan poros dari Kota Bontang hingga Samarinda.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, dia membenarkan bahwa anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi bersama Personil Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel.

“Malam kejadian, Pelaku melihat kondisi di Warung Ayu di Daerah Gunung Menangis. Rupanya ada pengunjung warung ketiduran, saat itulah pelaku mengambil 4 buah HP yang sedang di isi baterai,” terang AKP Sujarwanto.

Dia juga menjelaskan, NA berhasil diringkus di Samarinda saat sedang service HP miliknya di sebuah toko ponsel.

Baca Juga  Jalan Sultan Sulaiman Samarinda yang Longsor Belum Mendapat Perhatian Pemerintah

Sementara itu Kasubbag Humas AKP Suyono menjelaskan, pria yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang ini mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali dengan modus mengambil HP milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran.

“Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa 3 unit ponsel dan 1 unit motor matic telah diamankan di Polsek Marangkayu, terhadapnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button