HeadlineKabar Politik

Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina 2011–2014

Ahok Klarifikasi Keterlibatan dalam Kasus LNG: "Hanya Melaporkan Temuan"

Loading

Jakarta, Akurasi.id –  9 Januari 2025 – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ahok diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina pada periode 2011–2014.

Ahok tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.20 WIB dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari satu jam. Pemeriksaan dimulai pukul 11.14 WIB dan selesai pukul 12.35 WIB.

Ahok: Kasus Ditemukan Saat Saya Jadi Komut Pertamina

Setelah pemeriksaan, Ahok menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini hanya sebatas pelaporan temuan dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Baca Juga  Firli Diperiksa untuk Kedua Kalinya di Bareskrim Polri

“Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih,” ujar Ahok kepada wartawan. Menurutnya, kontrak pengadaan LNG sudah terjadi sebelum ia menjabat, dan temuan ini baru muncul pada Januari 2020.

Jasa SMK3 dan ISO

Ahok juga menambahkan bahwa laporan temuan tersebut telah disampaikan ke Kementerian BUMN pada saat itu. “Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” katanya.

Baca Juga  Jalan Berliku Partai Kebangkitan Bangsa di Kaltim

Kasus Korupsi LNG: Vonis dan Pengembangan

Kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini telah menyeret beberapa nama besar. Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada Karen. Sebaliknya, uang pengganti dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.

Selain Karen, dua pejabat PT Pertamina lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024. Mereka adalah Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014, dan Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014.

KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Ada sejumlah tersangka baru yang sudah ditetapkan, namun identitasnya belum diungkap.

Baca Juga  Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap PJ Bupati Sorong: Upaya Pemberantasan Korupsi di Puncak Papua Barat Daya

Kasasi Karen Agustiawan di Mahkamah Agung

Setelah bandingnya ditolak, Karen Agustiawan kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan keadilan. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan final dari MA terkait upaya hukum tersebut.

Pemeriksaan Ahok Sebagai Bagian dari Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Penyidikan terus dilakukan guna menuntaskan kasus yang merugikan negara ratusan juta dolar ini.

“Kami fokus pada pengembangan kasus dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar perwakilan KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button