Hukum & KriminalNews

Berdalih Cari Uang Persalinan Istri, Pria Asal Samarinda Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi

Loading

Berdalih Cari Uang Persalinan Istri, Pria Asal Samarinda Nekat Edarkan Sabu-Sabu dan Ekstasi
Satreskoba Polres Samarinda menunjukan alat bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil mereka amankan. (Dok Polres Samarinda)

Akurasi.id, Samarinda – Seorang pria berinisial RS (29) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan sebanyak 170 butir pil ekstasi seberat 57,8 gram dan 1 poket sabu-sabu seberat 5,37 gram di Jalan Delima, Samarinda, Kaltim, pada Senin sore (14/9/2020).

Baca Juga: Tersinggung Dibilang “Gigi Drakula” Jadi Motif Pelaku Bunuh Janda Anak 3 di Hotel Melati Bontang

Dari penuturan pria yang baru bebas dari balik jeruji besi pada tahun lalu dengan kasus yang sama, ia nekat kembali terjun ke bisnis haram tersebut lantaran kepepet uang untuk membantu proses persalinan sang istri.

Baca Juga  Bicara SDM Berbasis Digital, Aji Mirni Soroti Ketersediaan Jaringan Internet di Kaltim

“Uang hasil jual narkotika ia tabung buat persalinan istri yang mengandung 4 bulan,” ujar Iptu Abdillah Dalimunthe, Kanit Sidik Satreskoba Polres Samarinda saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2020) pagi.

Jasa SMK3 dan ISO

Diakui Ipda Dalimunthe, bahwa pelaku RS juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama dan bebas pada tahun lalu. “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Bebas pada 2019 lalu. Perkara ini masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Baca Juga  5 Kilogram Sabu-sabu Dimusnahkan BNNP Kaltim

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di kawasan Jalan Delima sering terjadi transaksi narkoba. Dari pil ekstasi hingga sabu-sabu. “Setelah melakukan penyelidikan RS berhasil ditangkap saat masih berada di atas kendarannya,” terangnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan RS, petugas menemukan satu bungkus pil ekstasi di dasbor motor sebelah kiri. Sedangkan narkoba jenis sabu-sabu didapatkan petugas dari dasbor sebelah kanan.

“Modus tersangka ini disebut hilang jejak, lantaran pelaku hanya berhubungan lewat ponsel, bertemu di jalan, setelah transaksi langsung pergi,” paparnya.

Baca Juga  Simpan Sabu, Warga Bontang Kuala Ditangkap Polisi

Pengakuan RS ia hanya diminta bandar ke lokasi tertentu kemudian mengambil barang. Dalam kasus ini, kendaraan itu telah diisi sejumlah paket siap edar. Sekali jalan tersangka diupah Rp2 juta. Sedangkan untuk pil ekstasinya dijual seharga Rp500 ribu per butir. Kemudian sabu-sabu per gram dihargai ratusan ribu.

“Tersangka ini kami kenakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button