Akurasi.id – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta, turun Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93,4 juta. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp55,4 juta, atau turun Rp614 ribu dibandingkan tahun lalu.
Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025), setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Panja BPIH dan Dirjen PHU Kementerian Agama.
Efisiensi Jadi Kunci Penurunan Biaya
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa penurunan biaya ini dilakukan melalui efisiensi berbagai komponen, seperti pemberangkatan jemaah, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta pengelolaan nilai manfaat keuangan haji.
“Proporsi nilai manfaat tahun ini berubah dari 60:40 menjadi 62:38, sehingga lebih banyak beban yang ditanggung melalui nilai manfaat,” ujar Marwan.
Efisiensi juga dilakukan pada komponen biaya penerbangan, yang menyerap anggaran paling besar, yakni Rp33,1 juta per jemaah. Selain itu, alokasi biaya untuk akomodasi di Makkah sebesar Rp14,7 juta, Madinah Rp4,5 juta, dan living cost sebesar Rp3,2 juta.
Presiden Dorong Beban Jemaah Lebih Ringan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki obsesi untuk meringankan beban jemaah haji tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Presiden meminta kami untuk menekan biaya semaksimal mungkin. Kami juga memanfaatkan persaingan jasa pelayanan di Arab Saudi yang semakin kompetitif untuk mendapatkan layanan terbaik dengan harga lebih terjangkau,” ujarnya.
Tidak Ada Pengurangan Kualitas
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa meskipun biaya haji turun, kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas. “Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan yang diterima jemaah. Kualitas tetap kami jaga,” kata Romo.
Komposisi biaya haji tahun ini terbagi menjadi:
- Bipih (yang dibayar jemaah): Rp55.431.750,78 (62%)
- Nilai Manfaat (dana hasil pengelolaan keuangan haji): Rp33.978.508,01 (38%)
Total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji mencapai Rp6,83 triliun, turun Rp1,3 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan menurunkan biaya haji ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena meringankan beban jemaah di tengah tantangan ekonomi global. Penurunan BPIH 2025 menjadi bukti upaya pemerintah dan DPR dalam menghadirkan layanan yang efisien, berkualitas, dan terjangkau.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy