HeadlineKesehatan

BPJS Kesehatan Tegaskan Komitmen Jaminan Layanan Kesehatan Berjangka Panjang, Ini Penjelasannya

Kolaborasi dengan Asuransi Swasta untuk Perlindungan Kesehatan Lebih Maksimal

Loading

Akurasi.id – BPJS Kesehatan kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (18/1/2025), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengklarifikasi sejumlah informasi keliru yang menyebut BPJS memiliki keterbatasan dalam menjamin layanan kesehatan.

“Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirancang untuk melindungi masyarakat dari beban biaya kesehatan yang mahal, termasuk pelayanan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau bahkan seumur hidup. Contohnya seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, serta insulin bagi penderita diabetes,” ujar Rizzky.

Cakupan Layanan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan memastikan ribuan jenis diagnosis penyakit dijamin melalui program JKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tidak hanya itu, layanan kesehatan juga tersedia di 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Rusman Minta Kenaikan Tarif BPJS Harus Disertai Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Rizzky menegaskan bahwa program JKN menganut prinsip portabilitas, yang memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan di mana saja, tanpa terikat domisili KTP. Selain itu, pendaftaran menjadi peserta JKN tidak memerlukan medical check-up, dan iuran yang ditetapkan dinilai terjangkau, yakni Rp 48.000 per bulan.

Jasa SMK3 dan ISO

Prinsip Gotong Royong dan Koordinasi dengan Asuransi Swasta “Prinsip gotong royong menjadi dasar operasional BPJS Kesehatan. Iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit,” jelas Rizzky. Dalam rangka memperluas perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan juga dapat berkoordinasi dengan penyelenggara asuransi swasta sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Baca Juga  Terhitung 1 Maret, Pemerintah Tetapkan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah

Rizzky menjelaskan bahwa asuransi swasta berperan melengkapi layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS, seperti layanan non-medis. Dengan demikian, masyarakat yang mampu memiliki pilihan perlindungan tambahan di luar program JKN.

Respons Terhadap Penurunan Layanan Meski demikian, kritik terhadap layanan BPJS muncul dari Komisi IX DPR. Anggota DPR Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menyatakan kekecewaannya atas dugaan penurunan kualitas layanan kesehatan. Ia menilai prinsip gotong royong seharusnya mampu mempertahankan mutu layanan tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga  Dekatkan Layanan Kesehatan, Mahyunadi: RS Pratama Wajib Ada di Wahau dan Muara Bengkal

“Kalau ada pembengkakan tagihan rumah sakit, itu bisa dibahas bersama. Tapi layanan kesehatan tidak boleh turun kualitasnya,” tegas Zainul.

Menteri Kesehatan Dorong Asuransi Tambahan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga mengusulkan masyarakat memanfaatkan asuransi swasta untuk menutupi selisih biaya pengobatan. Menurutnya, pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit.

“Jika BPJS tidak mampu menanggung semua biaya, asuransi tambahan dapat menjadi solusi untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Komitmen pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan diharapkan mampu menjawab tantangan dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button