HeadlineKabar Politik

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan: Ini Gaji dan Tugasnya

Rincian Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Loading

Akurasi.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) pada 11 Februari 2025. Pengangkatan ini menimbulkan berbagai reaksi publik, terutama terkait efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok untuk jabatan eselon I.b, yang menjadi posisi Deddy Corbuzier, berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung pada masa kerja.

Selain gaji pokok, ia juga menerima tunjangan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Untuk kelas jabatan 16, tunjangan kinerja yang diterima adalah Rp20.695.000 per bulan.

Baca Juga  Kisah Inspiratif Niatus Sholihah: Dari Dibuang Orang Tua Menjadi Staf Utusan Khusus Presiden

Jika ditotal, penghasilan yang diperoleh Deddy Corbuzier dari gaji pokok dan tunjangan kinerja berkisar Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200 per bulan. Jumlah ini masih dapat bertambah dengan tunjangan lain, seperti:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan

Sehingga, jika semua komponen dihitung, total penghasilan yang bisa diterima Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan dapat mencapai Rp30 juta per bulan.

Baca Juga  Menpan-RB: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi Banding Birokrat

Tugas Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan

Deddy Corbuzier dipercaya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Dalam perannya ini, ia diharapkan dapat membantu strategi komunikasi Kementerian Pertahanan, memperkuat narasi nasionalisme, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu pertahanan.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, pengangkatan Staf Khusus merupakan hal yang diperbolehkan dalam struktur organisasi kementerian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Reaksi Publik terhadap Pengangkatan Stafsus

Penunjukan Deddy Corbuzier di tengah kebijakan efisiensi anggaran menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Namun, Menteri PANRB menegaskan bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan dengan matang sesuai dengan kebutuhan kementerian.

Baca Juga  Deddy Corbuzier dan Sejumlah Tokoh Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan oleh Sjafrie Sjamsoeddin

Sebelumnya, publik juga menyoroti gaji besar yang diterima oleh selebritas lain yang diangkat sebagai pejabat negara, seperti Raffi Ahmad yang diangkat sebagai Staf Khusus Presiden dan menerima gaji serta tunjangan setara menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.

Dengan jabatan yang diemban dan kompensasi yang diterima, masyarakat berharap Deddy Corbuzier dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan negara serta memperkuat peran strategis Kementerian Pertahanan dalam komunikasi publik.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button