Duduk Perkara Kasus Pembunuhan Sesama Keluarga di Sangkulirang yang Bermula dari Meminta Motor Dikembalikan
Duduk perkara kasus pembunuhan sesama keluarga di Sangkulirang yang bermula dari meminta motor dikembalikan. Kasus ini sendiri tengah di dalami pihak kepolisian. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Akurasi.id, Sangatta – Tindakan yang dilakukan Sulaiman (27) warga Desa Mandu Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, ini tidak patut ditiru dan bahkan tergolong sadis. Ya, dia tega menghabisi nyawa Ramli (40) yang diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.
Mirisnya lagi, musabab dari kasus berdarah itu pun terbilang cukup sepele. Pelaku nekat menghabisi korban lantaran motor adik pelaku yang dipinjam korban tidak kunjung dikembalikan. Hal itu menyulut amarah pelaku hingga bertindak nekat menerima bisikan setan untuk menghabisi korban.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) pukul 13.30 Wita, saat Sulaiman datang meminta motor milik adiknya yang berada di tangan Ramli di rumahnya. Mengetahui motor tersebut di jual Sulaiman pun meminta uang hasil penjualan motor milik adiknya.
“Keduanya pun sempat beradu mulut, saat korban ingin pergi mengambil sebuah parang, ternyata pelaku yang membawa sebilah sajam (parang) langsung mengejar dan menebaskan parang ke badan korban,” jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu, Senin (28/12/2020).
Tak sampai di situ, Ramli yang sudah tersungkur pun masih mendapatkan penganiayaan kembali dari Sulaiman, hingga mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup para dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah membunuh korbannya, pelaku kemudian melarikan diri ke dalam hutan, menerima laporan itu, anggota kami pun langsung melakukan pengejaran,” terangnya.
Setelah 2 jam melakukan pengejaran, Sulaiman yang bersembunyi di dalam hutan pun berhasil ditangkap beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya yang masih memiliki pertalian kekeluargaan itu.
“Pengakuan pelaku, dirinya kesal lantaran saat meminta motor adiknya, korban mengatakan “itu bukan urusanmu”, hingga terjadilah pembunuhan itu,” ungkap Jelatu.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kutim guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perkara itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
“Kasus ini masih kami kembangkan, jika terbukti, pelaku melakukan pembunuhan berencana akan kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin