Akurasi, Nasional. JAKARTA – Kasus pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terus mengemuka dengan serangkaian pengembangan yang signifikan. Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Pada 22 November, Polda Metro Jaya mengeluarkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri. Keputusan ini menyusul berbagai tahapan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis bukti, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Kronologi Penetapan Tersangka Firli Bahuri
Penetapan tersangka Firli Bahuri merupakan puncak dari berbagai tahapan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus ini bermula dari laporan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait adanya dugaan pemerasan yang terjadi dalam konteks penanganan kasus korupsi di Kementan pada tahun 2021.
Berbagai langkah penyelidikan dilakukan, termasuk pemeriksaan 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Proses tersebut juga melibatkan analisis bukti, termasuk uang senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat yang diduga terkait dengan kasus ini.
Pasal-Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan dan memiliki ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Permohonan Pencekalan dan Langkah Hukum Lanjutan
Selain penetapan tersangka, Polda Metro Jaya juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah ini diambil untuk mencegah Firli meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan dan penanganan perkara.
Firli Bahuri sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya. Gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk membela diri dan menggugat keabsahan penetapan tersangka.
Pencopotan Sementara dari Jabatan Ketua KPK dan Dinonaktifkan dari KPK
Seiring dengan penetapan tersangka, Firli Bahuri juga dicopot sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Pencopotan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas lembaga antirasuah tersebut. Firli Bahuri juga dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner KPK.
KPK kini dipimpin oleh ketua sementara, Nawawi Pomolango. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional KPK sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Sikap KPK Terkait Kasus Firli Bahuri
Dalam pernyataan resmi, KPK menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa kasus yang menjerat Firli dianggap sebagai masalah personal dan bukan sebagai bagian dari tugas resmi KPK.
Pemeriksaan Kapolrestabes Semarang dan Langkah Selanjutnya
Pada Selasa (28/11), Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan Firli Bahuri. Ini merupakan pemeriksaan keempat kali yang melibatkan Irwan Anwar sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Irwan Anwar ini menjadi bagian dari langkah-langkah penyidikan yang terus berlangsung. Seluruh perkembangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh sentral di KPK dan menimbulkan dampak signifikan terhadap dinamika lembaga antirasuah tersebut.
Proses hukum selanjutnya, termasuk hasil praperadilan dan lanjutan penyidikan, akan menjadi fokus perhatian masyarakat yang semakin prihatin dengan situasi ini.(*)
Editor: Ani