“Generasi Z Gugat Presidential Threshold, MK Cabut Batasan Pencalonan Presiden: Sejarah Baru Demokrasi Indonesia”
Dampak Keputusan MK terhadap Pilkada Serentak 2024 dan Wacana Pencalonan Independen
Akurasi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan yang mengguncang peta politik Indonesia. Keputusan tersebut menghapuskan ambang batas presidential threshold (PT) dalam pemilu, yang sebelumnya mengharuskan calon presiden untuk mendapatkan dukungan dari partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Putusan ini menjadi sejarah karena menggugurkan 32 kali gugatan serupa yang pernah diajukan sebelumnya.
Keputusan ini datang setelah perjuangan empat mahasiswa hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga (Suka), Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khorul Fatna. Mereka mengajukan uji materi terhadap pasal presidential threshold, yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945. Keputusan MK yang mengabulkan permohonan mereka menandai sebuah langkah monumental dalam sistem politik Indonesia.
Rizki Maulana Syafei, salah satu pemohon, mengungkapkan rasa terkejutnya atas keputusan tersebut. “Kami tidak menyangka keputusan ini akan dikabulkan,” ujarnya. “Namun, kami merasa sangat bangga dan terharu karena ini merupakan keputusan yang bisa memberikan dampak besar bagi demokrasi Indonesia.”
Bukan hanya itu, keputusan MK ini juga mempengaruhi banyak aspek dalam politik Indonesia, termasuk jadwal Pilkada Serentak 2024 yang semula direncanakan maju ke September 2024. Berkat gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UI, Pilkada Serentak akan tetap berlangsung pada 14 November 2024, sesuai dengan keputusan sebelumnya.
Selain itu, seorang mahasiswa UIN Jakarta, A. Fahrur Rozi, juga turut berkontribusi dalam menjaga konstitusi dengan menggugat syarat usia calon kepala daerah yang seharusnya merujuk pada saat pencalonan, bukan saat pelantikan. Keputusan ini mengembalikan keabsahan keputusan MK setelah sempat dikelirukan oleh putusan MA.
Putusan MK ini juga memunculkan wacana tentang kemungkinan pencalonan presiden melalui jalur independen atau nonpartisan, sebuah konsep yang diusulkan oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin. Sultan menilai, dalam sebuah demokrasi, keadilan politik dan persamaan hak warga negara untuk memilih dan dipilih tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan presidential threshold maupun oleh partai politik.
Pernyataan Sultan ini mencerminkan harapan agar sistem demokrasi Indonesia bisa berkembang lebih inklusif dan memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat dalam menentukan pemimpin mereka. “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi,” ujar Sultan.
Dengan putusan MK ini, diharapkan Indonesia akan menuju demokrasi yang lebih terbuka dan memberikan kesempatan lebih besar bagi calon pemimpin yang berkualitas untuk muncul tanpa tergantung pada kekuatan partai politik tertentu.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy