Gibran Rakabuming Raka Akan Gantikan Prabowo Subianto Selama KTT APEC dan G20
Penugasan Gibran: Praktik Biasa dalam Sistem Pemerintahan

Jakarta, Akurasi.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengambil alih kendali pemerintahan Indonesia sementara Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) dan KTT G20. KTT APEC dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 16 November 2024 di Peru, sedangkan KTT G20 akan digelar pada 14 hingga 16 November 2024 di Brasil.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penugasan Gibran sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ya pasti dong, kan aturannya pasti begitu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024). Dia menambahkan bahwa surat resmi mengenai penunjukan Gibran akan segera dikeluarkan.
Dalam pernyataannya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengingatkan bahwa penggantian tugas oleh Wakil Presiden selama Presiden berada di luar negeri adalah hal yang biasa. “Tidak ada istilah Plt. Presiden,” katanya. Ia menekankan bahwa selama ketidakhadiran Presiden, Wakil Presiden akan menjalankan fungsi sebagai kepala pemerintahan, sama seperti yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga menjalankan tugas serupa saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan luar negeri pada Maret 2024. Dalam kasus tersebut, Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari selama ia berada di luar negeri.
Dalam konteks KTT mendatang, Prasetyo menegaskan bahwa kehadiran Presiden di forum internasional adalah wajib, sehingga kekosongan yang ditinggalkan akan diisi oleh Wakil Presiden. “Sebagai kepala negara, ya pasti beliau kan harus hadir,” tegasnya.
Hasan Nasbi menambahkan bahwa pelimpahan tugas ini tidak memerlukan instrumen hukum formal, melainkan merupakan praktik yang sudah berlangsung dalam pemerintahan sebelumnya. “Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” ungkapnya, mengulangi bahwa penugasan Wakil Presiden untuk menjalankan tugas Presiden adalah langkah yang normal dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam hal ini, penugasan Gibran sebagai kepala pemerintahan tidak hanya akan berlaku selama KTT APEC dan G20, tetapi juga diharapkan akan memperkuat hubungan Indonesia dengan negara-negara lain dalam forum internasional tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy