Headline

Gubernur Isran Noor Janji Perjuangkan Honorer Jadi PPPK

Loading

Akurasi.id, BontangGubernur Kaltim Isran Noor janji perjuangkan honorer, meski pemerintah pusat telah merencanakan penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023 nanti. Pun dari pemerintah pusat,sampai sekarang belum ada keputusan menyangkut penyelesaian masalah penataan tenaga honorer tersebut.

Isran Noor memastikan tidak akan memberhentikan pegawai tenaga kontrak atau honorer hingga tahun 2024 mendatang.

Hal itu ditegaskan Isran Noor saat memimpin pelaksanaan upacara HUT Damkar ke-104 di Stadion Bessai Berinta Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga  Gempar, Will Smith Tampar Chris Rock di Panggung Oscar 2022

Isran menilai, tenaga honorer patut diperjuangkan, karena selama ini mereka memiliki peran penting dalam membantu tugas-tugas pemerintahan. “Saya pastikan tidak ada yang diputus kontraknya sampai 2024,” tegas Isran Noor.

Jasa SMK3 dan ISO

Bahkan Gubernur Isran Noor telah meminta secara langsung ke KemenPAN-RB agar tidak secara menyeluruh menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  Mengartikan Penerapan Kaltim Steril dan Maksud Arahan Isran untuk Kabupaten/Kota di Kaltim

Kendati begitu, dia juga berpesan ke semua Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Kota yang ada di Kalimantan Timur agar tidak lagi menambah tenaga honorer.

Hal itu untuk memastikan tenaga kerja honorer yang ada sekarang ini mendapatkan kepastian masa depan untuk menjadi PPPK.  “Jangan dulu ditambah. Kita coba perjuangkan dulu yang ada. Ini pesan untuk seluruh pimpinaan Kabupaten dan Kota,” katanya.

Baca Juga  Kasus Covid-19 Tembus 41.212, Pemprov Kaltim Putuskan WFH hingga KLB

Sebagai tambahan informasi, rencana penghapusan tenaga non ASN ini ditandai dengan terbitnya surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Disebutkan pada poin nomor 5 mengenai pemberlakuan kebijakan ini jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Dengan kata lain, posisi para pegawai honorer akan dihapuskan. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button