HeadlinePeristiwa

Gubernur Jakarta Pramono Anung Naik Transjakarta, Mulai Terapkan Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum Tiap Rabu

Kebijakan Baru Pemprov DKI: Transportasi Umum Wajib bagi ASN Setiap Rabu

Loading

Jakarta, Akurasi.id – 30 April 2025 — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memulai implementasi Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pada Rabu pagi (30/4), Pramono terlihat keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 07.57 WIB. Mengenakan seragam dinas berwarna putih dan celana bahan biru, politikus PDI Perjuangan itu berjalan kaki menuju Halte Transjakarta Taman Suropati. Ia didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, serta beberapa pengawal.

Baca Juga  Kebakaran Bus Pariwisata yang Mengangkut 58 Anak TK di Tol Wiyoto Wiyono, Semua Penumpang Selamat

“Ini ramai banget? Dipikir pasti Pak Gubernurnya sendiri enggak menjalani perintahnya sendiri,” ujar Pramono sambil menyapa warga yang tengah berolahraga di kawasan Taman Suropati.

Tak hanya menyapa, Gubernur Jakarta tersebut juga melayani permintaan swafoto dari beberapa warga. Pramono kemudian menaiki bus listrik Transjakarta dengan rute 4C sekitar pukul 08.13 WIB. Pengawal Gubernur pun meminta wartawan untuk tidak ikut dalam bus guna menjaga kenyamanan penumpang lainnya.

Baca Juga  Viral, Sekdes di Pati Beri Hadiah Rubicon di Ultah Anak
Jasa SMK3 dan ISO

Agenda pertama Gubernur hari ini adalah menghadiri Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Horison Balairung, Palmeriam, Jakarta Timur pada pukul 08.30 WIB. Setelah itu, ia dijadwalkan menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Gangguan Layanan Bank DKI Saat Lebaran Berujung Pencopotan Direktur IT

Kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi kemacetan dan emisi karbon di ibu kota. Dengan dimulainya kebijakan ini dari level pimpinan tertinggi, diharapkan ASN lainnya dapat mengikuti langkah yang sama.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button